beritax.id – Polemik pemblokiran 28 juta rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kebijakan tersebut terlalu gegabah dan berisiko merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Ia menegaskan, banyak masyarakat menggunakan rekening “tidak aktif” itu untuk menabung secara jangka panjang. Terlebih, pemblokiran dilakukan sebelum verifikasi menyeluruh terhadap status pemilik rekening.
Menurut Rudianto, klarifikasi Kepala PPATK soal kriteria rekening dormant semestinya disampaikan sejak awal. Kebingungan publik bisa dihindari jika proses kebijakan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data akurat.
PPATK Diminta Bertindak Cermat dan Akuntabel
Partai X mengecam kebijakan pemblokiran massal rekening yang dilakukan secara serampangan dan tanpa komunikasi publik yang layak. Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, negara seharusnya melindungi dan melayani rakyat, bukan membuat mereka panik.
“Jangan main kunci uang rakyat tanpa proses yang adil dan terbuka,” tegas Prayogi. Ia menambahkan, tindakan PPATK itu mencederai prinsip negara demokratis. Negara tak boleh bertindak semena-mena dalam urusan keuangan rakyat tanpa landasan hukum yang kuat dan komunikasi publik yang memadai.
Bagi Partai X, negara adalah entitas yang sah jika mampu menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Negara tidak boleh sekadar berfungsi administratif, tetapi juga harus menjamin rasa aman dan kepastian hak bagi seluruh warga negara.
Dalam konteks ini, pembekuan rekening rakyat tanpa penjelasan terbuka justru menunjukkan lemahnya fungsi pelayanan dan perlindungan negara. Pemerintah dan lembaga seperti PPATK harus memahami bahwa mereka hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan penguasa yang bisa bertindak sewenang-wenang.
Solusi Partai X: Audit Publik dan Mekanisme Pemulihan Hak
Partai X mendorong dibentuknya audit publik yang melibatkan Ombudsman, OJK, dan Komisi Informasi untuk menilai proses pengambilan keputusan PPATK. Setiap kebijakan yang berdampak luas harus dikawal oleh mekanisme checks and balances yang kuat.
Partai X juga menuntut PPATK dan perbankan membangun sistem notifikasi yang adil dan humanis kepada nasabah. Sebelum pembekuan dilakukan, wajib ada pemberitahuan resmi dan tenggat waktu bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi atau aktivasi ulang rekening.
Terakhir, negara harus hadir aktif dalam memulihkan kerugian atau trauma akibat kebijakan ini. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena uangnya diblokir tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat.
Negara Bukan Sekadar Regulator, Tapi Pelayan dan Pelindung Rakyat
Partai X menutup pernyataan dengan mengingatkan kembali tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak boleh bertindak seperti pedagang kekuasaan yang hanya mengejar ketertiban administratif, tapi lalai dalam menjamin keadilan.
“Kalau negara hanya tahu memblokir tanpa tahu memulihkan, itu bukan negara, tapi mesin birokrasi tanpa hati,” pungkas Prayogi.