beritax.id – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq terkejut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut melaporkan 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Maman menilai Kementerian Sosial harus mendalami kelayakan penerima untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, karyawan BUMN umumnya memiliki kesejahteraan layak, sehingga penerimaan bansos perlu divalidasi ulang.
Partai X: Negara Wajib Bertindak Tegas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menegaskan, tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mempertanyakan, apakah temuan ini hanya persoalan salah data atau bagian dari skema penyalahgunaan bansos. “Kalau data bermasalah, segera perbaiki. Kalau ada penyalahgunaan, harus ada penindakan hukum,” tegasnya.
Partai X menilai kesalahan penyaluran bansos menunjukkan lemahnya integrasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tanpa sistem data yang solid, bansos rawan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Kesalahan ini berpotensi mengurangi anggaran bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Solusi Partai X untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Mengacu pada prinsip Partai X, negara wajib mengutamakan keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap kebijakan harus berpihak pada rakyat yang paling rentan. Bansos bukan instrumen kekuasaan atau komoditas birokrasi, tetapi mandat konstitusional untuk memastikan kesejahteraan masyarakat miskin.
Partai X mengusulkan penguatan Sistem Verifikasi Digital Terpadu yang terhubung lintas kementerian dan lembaga. Data penerima harus diperbarui secara berkala dengan verifikasi lapangan dan partisipasi masyarakat. Audit independen wajib dilakukan setiap semester untuk mencegah manipulasi data. Selain itu, mekanisme pengaduan publik berbasis teknologi harus dibuka agar masyarakat dapat melaporkan penerima bansos yang tidak layak.