Prinsip Partai X adalah bagaimana kebijakan pemerintah ini bisa dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 ibarat perceraian yang dilakukan MPR terhadap rakyat.
Negara bukan hanya milik segelintir elit, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip demokrasi adalah kebebasan berserikat dan berkoalisi berdasarkan kepentingan rakyat
Negara harus dijalankan layaknya sebuah sistem yang berpihak pada rakyat, bukan hanya sekadar pemotongan anggaran tanpa pertimbangan yang matang