Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas, yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah, menjadi perbincangan hangat. Pernyataan tersebut sederhana , namun menyimpan persoalan besar terkait pandangan terhadap negara. Pada kenyataannya Zulhas keliru, negara republik kita tidak hanya mengharapkan rakyat untuk membayar pajak, namun juga memberikan peran yang lebih besar sebagai pemilik kedaulatan.
Dalam sistem negara republik Indonesia, rakyat bukanlah sekadar warga yang tunduk dan diatur. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Pasal 1 ayat (2) dengan tegas menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pemerintah. Pemerintah bertugas menjalankan urusan negara atas mandat yang diberikan rakyat. Maka, rakyat bukan hanya wajib membayar pajak, tetapi juga memiliki peran vital dalam pengelolaan negara.
Sebagai ilustrasi, negara ini dapat dianalogikan seperti sebuah rumah. Rakyat adalah pemilik rumah dan kepala rumah tangga, sedangkan pemerintah adalah pihak yang bekerja untuk mengelola rumah tersebut. Pemerintah diangkat dan diberi kepercayaan untuk menjalankan pemerintahan, namun tidak memegang hak kepemilikan atas negara. Realitas yang terjadi saat ini adalah pemerintah bertindak seolah-olah mereka adalah pemilik rumah, sementara rakyat hanya dilihat sebagai sumber pajak yang terus-menerus dibebankan.
Pernyataan Zulhas yang menekankan pajak sebagai beban utama rakyat, tampaknya mengabaikan makna hakikat kedaulatan. Pajak memang diperlukan untuk pembangunan negara, tetapi negara harus memberikan perlindungan yang nyata kepada rakyat sebagai penguasa tertinggi. Sistem pajak yang ada saat ini justru seringkali tidak diimbangi dengan rasa kehadiran negara yang sejati bagi rakyat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara harus dipahami dengan benar oleh setiap pihak yang berkuasa. Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan sebaliknya menekan dan memanfaatkan rakyat sebagai mesin pajak. Negara harus hadir dalam kehidupan rakyat, bukan hanya mengambil dari mereka. Oleh karena itu, negara harus melakukan perubahan mendasar dalam cara pandangnya terhadap pajak dan peran rakyat. Negara perlu mendengarkan suara rakyat dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya dalam bentuk pemungutan pajak.
Zulhas keliru jika hanya memandang rakyat sebagai sumber pajak tanpa menyadari bahwa mereka adalah pemegang kedaulatan. Sebuah negara harusnya bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya. Solusi untuk memperbaiki kondisi ini adalah dengan memperkuat peran negara yang seimbang antara hak dan kewajiban, dan memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan rakyat, serta melibatkan rakyat dalam berbagai kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya memanfaatkan mereka untuk kepentingan sesaat.