beritax.id — Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu menggugat Pasal 23 huruf c.
Dalam permohonan perkara 35/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, mereka menilai rangkap jabatan menteri dan ketua umum parpol melemahkan demokrasi. Mereka menyebutkan nama Bahlil Lahadalia, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai contoh praktik tersebut.
Menurut mereka, praktik ini menurunkan fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif dan memperburuk pragmatisme pemerintah. Para pemohon berharap Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak membatasi peran fungsionaris partai politik.
UU Kementerian: Partai X Desak Reformasi Tata Negara
Merespons gugatan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, penggabungan kekuasaan dalam kementerian di eksekutif dan parpol secara personal berpotensi besar merusak prinsip check and balances dalam demokrasi.
"Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil, bukan memperkaya kelompok tertentu," tegas Prayogi.
Partai X menilai bahwa pembenahan sistem tata negara harus menjadi prioritas, bukan hanya tambal sulam berdasarkan kepentingan kekuasaan. Rakyat harus diselamatkan dari praktik kartel kekuasaan yang hanya memperkaya segelintir kelompok nasional.
"Kalau demokrasi hanya dikendalikan kelompok tertentu parpol, cita-cita keadilan sosial dalam UUD 1945 akan semakin jauh," ujar Prayogi.
Oleh sebab itu, Partai X mendesak Mahkamah Konstitusi bertindak tegas memperbaiki praktik bernegara yang semakin menyimpang.
Partai X menilai bahwa revisi tata kelola pemerintahan harus disertai perbaikan sistem rekrutmen pejabat publik berbasis meritokrasi. Tidak boleh lagi jabatan publik hanya menjadi ajang negosiasi praktis yang mengorbankan kepentingan rakyat luas.
Menurut Partai X, ke depan, aturan tentang batasan jabatan parpol dan eksekutif harus diperjelas dalam konstitusi. Hal ini agar regenerasi kepemimpinan berjalan sehat, demokrasi tidak dimonopoli, dan prinsip kedaulatan rakyat tetap tegak.