Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) guna mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif tersebut dan berkomitmen DPR akan terbuka terhadap masukan demi melindungi hak-hak pekerja.
Dasco menyebut DPR berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. RUU ini diklaim tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung iklim investasi. Namun buruh melalui Said Salahudin menekankan, inisiatif itu lahir dari kekecewaan karena DPR tak kunjung memberi kejelasan pasca Putusan MK 168/2024. Putusan itu memerintahkan pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Serikat pekerja akhirnya menyusun naskah aspirasi sebagai acuan revisi KUHP ketenagakerjaan.
Partai X: Rakyat Butuh Kejelasan, Bukan Penundaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan, negara memiliki tiga tugas utama. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, janji DPR yang terus menunda penyelesaian RUU adalah bentuk kelalaian terhadap hak buruh. Aspirasi pekerja jangan berhenti di ruang rapat, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak. Partai X menilai pekerja sebagai pemilik kedaulatan harus diperlakukan setara, bukan sekadar komoditas dalam tarik menarik kepentingan.
Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan pemilik negara. Karena itu, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus berpijak pada Pancasila. Sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin. Buruh adalah tulang punggung bangsa, maka hak mereka bukan sekadar retorika, melainkan kewajiban negara.
Solusi Partai X: Jalan Keadilan bagi Buruh
Partai X menawarkan solusi nyata. Pertama, musyawarah kenegarawanan yang melibatkan intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merancang sistem ketenagakerjaan yang adil. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran agar UU Ketenagakerjaan tak lagi dikotori kepentingan pejabat. Ketiga, transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi dalam pengawasan ketenagakerjaan. Keempat, pendidikan moral dan berbasis Pancasila bagi generasi pekerja agar sadar hak dan tanggung jawabnya. Terakhir, media negara harus digunakan untuk menyuarakan kepentingan buruh, bukan membungkamnya.
Partai X menegaskan, buruh bukan sekadar objek regulasi, tetapi subjek demokrasi. DPR dan pemerintah harus berhenti mengulur waktu. Rakyat pekerja butuh kejelasan, bukan janji. Kesejahteraan hanya terwujud jika kembali ke pangkuan rakyat.