Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik pada 2026. Keputusan ini dinilai mampu memberi kepastian usaha dan menjaga stabilitas lapangan kerja. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai langkah tersebut melindungi jutaan buruh dan petani kecil. Industri hasil tembakau memang salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, sekaligus penyumbang signifikan penerimaan negara.
Menurut Hanif, keputusan menahan tarif memberi ruang bagi industri bertahan dan tetap menarik investasi. Namun ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap rokok ilegal. Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengembangan kawasan industri dan pemanfaatan maksimal Dana Bagi Hasil CHT. Tujuannya agar penerimaan negara tetap terjaga, fiskal stabil, dan masyarakat di sektor tembakau semakin terlindungi.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kebijakan ini belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. “Buruh selamat, tapi rakyat tetap terbebani. Tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan hanya fokus pada industri, tapi lupakan beban kesehatan masyarakat,” ujarnya. Partai X menilai kebijakan cukai harus menyeluruh, melindungi pekerja tanpa mengabaikan hak rakyat atas kesehatan.
Partai X berpegang teguh pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara harus memastikan setiap kebijakan fiskal berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak, bukan sekadar menjaga kepentingan industri besar. Menurut Partai X, rakyat bukan sekadar obyek kebijakan ekonomi, tetapi pemilik sah negara yang harus dilindungi.
Partai X menawarkan solusi konkret:
Rinto menegaskan, kebijakan menahan tarif cukai hanyalah langkah awal. “Negara tidak boleh berhenti pada kepentingan industri. Rakyat butuh perlindungan nyata, baik sebagai pekerja maupun sebagai konsumen yang berhak atas kesehatan,” tutupnya.