Berita

Sengketa Akta Waris di PN Lumajang Mengungkap Persoalan Saksi, Dokumen Ahli Waris, dan Sikap Notaris
Berita Terbaru

Sengketa Akta Waris di PN Lumajang Mengungkap Persoalan Saksi, Dokumen Ahli Waris, dan Sikap Notaris

LUMAJANG, 13 Oktober 2026 — Perkara sengketa kewarisan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang kembali memasuki tahap pemeriksaan dengan munculnya fakta baru terkait proses penerbitan akta waris. Sidang yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, menghadirkan Mega Safitri Ratnasari, S.E., staf kantor Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., sebagai saksi dari pihak Tergugat I. Dalam persidangan tersebut, Mega menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir ketika proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tanggal 15 Desember 2021 dilakukan. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena nama Mega disebut tercantum sebagai saksi dalam kedua akta yang kini menjadi objek sengketa. Persoalan kehadiran saksi kemudian menjadi salah satu aspek yang diuji berkaitan dengan pemenuhan syarat formal akta autentik.

Kehadiran Saksi Instrumenter Menjadi Perdebatan Hukum

Keterangan Mega mengenai ketidakhadirannya dalam proses pembuatan akta memunculkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan kehadiran paling sedikit dua orang saksi. Setelah pembacaan dilakukan, akta tersebut harus ditandatangani secara bersamaan oleh penghadap, saksi, dan notaris. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai kewajiban kehadiran saksi dalam pembacaan akta. Dengan demikian, keberadaan saksi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi merupakan bagian dari proses pembuatan akta autentik.

Apabila seseorang yang tercantum sebagai saksi instrumenter ternyata tidak hadir dalam proses pembacaan atau penandatanganan akta, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap kekuatan pembuktian akta. Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur akibat hukum apabila ketentuan formal tertentu dalam pembuatan akta tidak terpenuhi. Namun, fakta mengenai ketidakhadiran saksi tetap harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan seluruh keterangan yang muncul di persidangan. Keterangan satu pihak tidak dapat langsung menjadi kesimpulan akhir sebelum dikaitkan dengan bukti lainnya. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur formal akta tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Surat Kesaksian Ahli Waris Dipertanyakan dalam Persidangan

Selain persoalan saksi, persidangan juga membahas dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris atau SKHM. Mega Safitri Ratnasari dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui adanya Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Dokumen tersebut menjadi bagian penting karena berisi keterangan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya. Pihak Penggugat menilai isi surat tersebut tidak menggambarkan keadaan sebenarnya karena sebelum menikah dengan Evelin Helena Hee, almarhum Sutkino Adiwijaya telah memiliki perkawinan pertama dengan Guanyta Oktavia. Dari perkawinan tersebut terdapat dua anak kandung, yaitu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata, yang menurut Penggugat tidak dimasukkan dalam dokumen kewarisan sebelumnya.

Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut disebut menjadi salah satu dasar penerbitan SKHM Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim. Dokumen itu kemudian memiliki keterkaitan dengan penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Pihak Penggugat mempersoalkan bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen dilakukan sebelum akta diterbitkan. Menurut Penggugat, persoalan tidak hanya terletak pada pihak yang memberikan keterangan, tetapi juga pada kewajiban pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar hukum. Meski demikian, ketidaktahuan seorang staf terhadap suatu dokumen tidak secara otomatis membuktikan adanya kesalahan dari notaris.

Ahli Soroti Kewajiban Kehati-hatian Notaris

Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan pihak Penggugat, Dr. Alessandro Rey, memberikan pandangan mengenai penggunaan Surat Kesaksian Ahli Waris sebagai dasar penerbitan SKHM. Menurut Rey, surat tersebut tidak menjelaskan hubungan keluarga antara pihak yang memberikan kesaksian dengan almarhum Sutkino Adiwijaya sebagai pewaris. Padahal, hubungan tersebut menjadi hal penting untuk mengetahui sejauh mana seseorang memiliki dasar pengetahuan mengenai riwayat perkawinan dan susunan ahli waris. Rey menilai keterangan yang tidak menjelaskan dasar pengetahuan pemberi kesaksian seharusnya tidak langsung digunakan untuk menghasilkan dokumen yang berdampak terhadap hak seseorang. Hal tersebut semakin menjadi perhatian karena terdapat dugaan bahwa dua anak kandung pewaris dari perkawinan pertama tidak tercantum dalam dokumen kewarisan.

Menurut Rey, notaris tidak cukup hanya menerima dokumen yang diberikan para pihak secara administratif. Notaris juga memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Dalam perkara ini, prinsip kehati-hatian menjadi salah satu aspek yang diperdebatkan karena akta yang diterbitkan kemudian menimbulkan sengketa. Seluruh aspek tersebut akan dinilai berdasarkan pembuktian yang berlangsung dalam persidangan.

Perkara sengketa kewarisan tersebut juga mendapat perhatian setelah beberapa pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kewarisan mengambil langkah berbeda. Tergugat II, Lurah Jogotrunan, telah menerbitkan surat pembatalan terhadap Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya masih memiliki dua anak kandung dari perkawinan pertama yang tidak tercantum dalam susunan ahli waris. Surat pembatalan tersebut kemudian digunakan pihak Penggugat sebagai salah satu alat bukti dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj. Namun, keberadaan surat pembatalan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan hubungan hukumnya dengan akta notaris yang sedang disengketakan.

Sementara itu, Agung Wahyudi selaku mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan menyampaikan pengakuan mengenai adanya kekeliruan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021. Dalam jawaban tertulis yang disampaikan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Lumajang, Agung menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan berdasarkan informasi Eveline Helena yang menyebutkan tidak ada ahli waris lain. Setelah mengetahui adanya dua anak kandung dari perkawinan pertama pewaris, Agung menyatakan mencabut persetujuan terhadap dokumen tersebut. Ketua RT 003/RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Nur Khanafi, juga disebut menyampaikan pengakuan serupa mengenai adanya kekeliruan dalam proses penandatanganan dokumen kewarisan. Kedua pihak tersebut kemudian menarik kembali dukungan terhadap Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 11 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Notaris Tegaskan Fungsi Notaris Sebagai Pencatat Kehendak

Kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H., memberikan pandangan berbeda mengenai kedudukan Notaris Rahmadi Halim dalam perkara tersebut. Faisal mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 yang menurutnya menjelaskan bahwa notaris memiliki fungsi untuk mencatat dan menuangkan kehendak para penghadap ke dalam akta. Menurut Faisal, notaris bukan pihak yang menentukan sendiri kebenaran seluruh informasi yang diberikan oleh para pihak. Berdasarkan pandangan tersebut, Faisal menilai gugatan yang diajukan Penggugat mengalami kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Sikap tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab notaris.

Di sisi lain, pihak Penggugat tetap mempertanyakan sejauh mana kewajiban kehati-hatian notaris dalam menghadapi dokumen yang kemudian diketahui bermasalah. Kuasa hukum Penggugat, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., menyatakan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai sumber informasi yang diberikan kepada notaris. Menurut Rinto, yang harus diperiksa adalah tindakan notaris setelah mengetahui adanya persoalan mengenai susunan ahli waris. Ia mempertanyakan alasan akta tetap dipertahankan ketika dokumen pendukungnya telah dipersoalkan oleh pihak lain yang sebelumnya terlibat. Namun, keterangan mengenai proses mediasi tetap harus ditempatkan sesuai aturan karena proses tersebut memiliki sifat rahasia.

Pengadilan Akan Menentukan Kedudukan Akta Berdasarkan Pembuktian

Perkara sengketa kewarisan ini kini berfokus pada dua isu utama yang harus dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Isu pertama adalah apakah proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Isu kedua adalah apakah dokumen kewarisan yang menjadi dasar penerbitan akta tersebut memiliki kekuatan hukum. Keterangan mengenai kehadiran saksi, dokumen pendukung, serta pengakuan pihak-pihak terkait menjadi bagian dari rangkaian fakta yang harus dipertimbangkan. Seluruh alat bukti tersebut akan diuji untuk memperoleh kesimpulan hukum yang objektif.

Sengketa ini memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam proses pembuatan dokumen kewarisan yang berkaitan langsung dengan hak seseorang. Akta autentik tidak hanya membutuhkan prosedur formal, tetapi juga membutuhkan kehati-hatian dalam memastikan kebenaran informasi yang dituangkan. Perbedaan pandangan antara pihak Penggugat dan Tergugat menunjukkan adanya perdebatan mengenai batas tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan fakta persidangan sebelum memberikan keputusan. Putusan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana kedudukan hukum akta serta dokumen kewarisan yang menjadi objek sengketa.