Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menyukseskan program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, program tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Ia menyebut Presiden berulang kali menegaskan komitmennya melalui berbagai program strategis seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Swasembada Pangan, dan Kampung Nelayan.
“Program ini mulia karena menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Maka seluruh pemda harus mendukung pelaksanaannya,” ujar Tito di Malang, Jumat (17/10/2025). Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali makna utama dari tugas negara.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurut Prayogi, program tiga juta rumah harus diukur dari realisasi nyata, bukan hanya janji yang berulang setiap periode. Rakyat kecil membutuhkan tempat tinggal yang layak, bukan sekadar peresmian proyek dan pemotongan pita.
“Pemerintah harus berani memastikan rumah rakyat dibangun tepat waktu, bukan jadi proyek yang berhenti di atas kertas,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa persoalan perumahan bukan sekadar masalah izin dan anggaran, tetapi soal keadilan sosial dan pengelolaan ruang hidup rakyat.
Partai X menilai, kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hanyalah satu bagian kecil dari persoalan besar. Tanpa transparansi pengelolaan dana dan pengawasan ketat, program ini berpotensi berubah menjadi ladang proyek. Rakyat, terutama pekerja informal dan buruh harian, masih kesulitan mengakses rumah bersubsidi karena syarat perbankan yang rumit dan harga tanah yang tinggi.
“Kalau negara benar-benar berpihak, maka sistem pembiayaan harus direformasi. Jangan sampai rakyat disuruh kredit rumah, tapi pendapatannya tak layak bayar cicilan,” kata Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa keberhasilan program ini harus diukur dari berapa banyak rakyat yang benar-benar punya rumah, bukan dari berapa banyak proyek yang diumumkan pemerintah.
Partai X memegang prinsip bahwa negara wajib hadir sebagai pelindung kehidupan rakyat. Keberpihakan pada rakyat kecil bukan sekadar jargon, tetapi arah nyata kebijakan publik. Negara harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak dikuasai oleh segelintir pengembang besar. Melainkan memberikan ruang bagi koperasi rakyat dan komunitas lokal untuk berpartisipasi. Prinsip Partai X juga menekankan pentingnya keadilan ruang, di mana perumahan rakyat tidak boleh terpinggirkan di kawasan kumuh atau jauh dari pusat ekonomi.
Partai X menawarkan solusi strategis untuk memastikan program tiga juta rumah benar-benar dirasakan rakyat. Pertama, membentuk Lembaga Perumahan Rakyat Nasional (LPRN) yang mengawasi distribusi lahan, pembiayaan, dan kualitas pembangunan secara transparan. Kedua, mendorong sistem kepemilikan rumah berbasis koperasi rakyat, agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses tanpa beban bunga tinggi. Ketiga, mengintegrasikan pembangunan rumah dengan lapangan kerja lokal, sehingga ekonomi rakyat tumbuh seiring terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal.
“Program tiga juta rumah bukan sekadar proyek beton. Tetapi cermin tanggung jawab negara terhadap harkat dan martabat rakyat,” tutup Prayogi dengan tegas.