Pemerintah berencana menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa batas waktu. Kebijakan ini diklaim akan memberi kepastian bagi pelaku usaha mikro dan perseroan perorangan untuk tetap berkembang.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 sedang disiapkan untuk memperpanjang masa pemberlakuan tarif ringan tersebut. “PPh final 0,5 persen akan diberlakukan permanen bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Pemerintah juga akan memperpanjang masa tarif 0,5 persen bagi UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. Namun, Partai X menilai kebijakan ini masih bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan ekonomi rakyat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan, kebijakan pajak seharusnya menjadi alat keadilan, bukan sekadar angka yang menenangkan pasar.“UMKM itu bukan soal tarif, tapi soal daya hidup. Mereka butuh keuntungan nyata, bukan janji angka,” ujarnya.
Menurut Rinto, tarif 0,5 persen tak akan berarti jika ongkos produksi, logistik, dan bahan baku terus naik. “Kalau listrik, BBM, dan sewa toko naik, berapa pun tarif pajaknya tetap mencekik,” katanya.
Partai X menilai, pemerintah seharusnya mengukur kebijakan fiskal berdasarkan kondisi lapangan, bukan tabel makroekonomi semata. UMKM hari ini masih kesulitan mengakses permodalan, digitalisasi, dan pasar yang dikuasai korporasi besar. “Tarif 0,5 persen memang ringan di kertas, tapi berat di dompet kalau omzet seret,” ujar Rinto.
Ia menegaskan, negara harus hadir bukan sekadar dengan angka, tapi dengan keberpihakan konkret kepada rakyat.
Dalam prinsip Partai X, perekonomian yang sehat harus menjamin kesejahteraan rakyat, bukan hanya pertumbuhan nominal. Negara bukan sekadar mengatur pasar, tapi memastikan sistem ekonomi bekerja untuk rakyat, bukan melawan rakyat.
Pemerintah, kata Rinto, harus memastikan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalamkebijakan fiskal agar UMKM benar-benar mendapat ruang hidup. “Negara kuat bukan karena kas besar, tapi karena rakyatnya sejahtera,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Partai X menawarkan pendekatan fiskal yang berpihak pada produktivitas rakyat:
Partai X menegaskan bahwa kebijakan fiskal sejati bukan tentang menurunkan tarif, tapi tentang menaikkan taraf hidup rakyat. “Selama rakyat belum untung, kebijakan apapun hanya jadi statistik, bukan solusi,” pungkas Rinto Setiyawan.