Berita

PPATK Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, Partai X: Kapan Bekukan Rekening Para Koruptor?
Berita Terbaru

PPATK Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, Partai X: Kapan Bekukan Rekening Para Koruptor?

beritax.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membekukan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini, kata PPATK, bertujuan menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang. Meski dana tidak hilang, pembekuan ini membuat rekening dormant tidak bisa digunakan sementara. PPATK menyebut tindakan ini sebagai bentuk perlindungan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010. Masyarakat tetap diberikan hak mengajukan keberatan melalui formulir daring.

Partai X: Jangan Cuma Berani ke Rekening Kosong

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mempertanyakan keseriusan negara dalam menindak praktik keuangan ilegal. Ia menyambut baik langkah pembekuan rekening dormant. Namun ia menekankan bahwa lebih penting lagi untuk membekukan rekening para koruptor, bukan hanya rekening warga yang tidak aktif digunakan. “Tugas negara itu tiga loh yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan keuangan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika rekening pasif bisa dibekukan, mengapa rekening para pelaku korupsi, mafia pajak, dan penikmat rente negara masih bebas mengalirkan uang?

Partai X berpegang pada prinsip bahwa pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Wewenang ini harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara bukan sekadar penguasa administratif, tetapi entitas sah yang menjalankan kekuasaan dengan bertanggung jawab.

Karenanya, pemblokiran rekening tidak boleh berhenti pada retorika formalistik. Apalagi jika hanya menyasar masyarakat kecil. Ketika penyalahgunaan kekuasaan dan aliran dana mencurigakan terjadi di lingkar kekuasaan, negara wajib turun tangan. Tidak bisa lagi berlindung pada jargon pencegahan.

Solusi Partai X: Transparansi Keuangan dan Penegakan Seimbang

Partai X mendorong agar setiap kebijakan pengawasan keuangan berbasis sistem transparan. Harus ada pelacakan aliran dana mencurigakan dengan sistem audit real time yang melibatkan publik. PPATK tidak boleh bekerja dalam ruang tertutup. Pelibatan masyarakat sipil dan lembaga pengawasan independen perlu dijamin lewat payung hukum yang tegas.

Selain itu, negara harus memprioritaskan pembekuan rekening yang terindikasi hasil korupsi. Pemerintah juga harus membuka daftar rekening jumbo yang bersumber dari dana negara. Solusi utama adalah pemberdayaan lembaga pengawasan secara terbuka, dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pilih kasih.

Menurut Partai X, tindakan negara seharusnya tidak berhenti pada penertiban administratif. Negara harus menjamin sistem keuangan yang adil, bukan hanya efisien. Sebab dalam pandangan Partai X, keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat lebih penting dari sekadar kepatuhan prosedural.

Jika rekening pasif rakyat kecil bisa dibekukan dalam tiga bulan, maka rekening hasil korupsi seharusnya bisa dibekukan dalam tiga hari. Jangan sampai negara terkesan berpihak kepada sistem, bukan kepada rakyat. Negara yang abai terhadap ketimpangan akan kehilangan kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan publik, seluruh sistem akan ambruk bersama legitimasi kekuasaan yang selama ini dibanggakan.