Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, dengan beban yang semakin besar namun kesejahteraan yang tidak kunjung tercapai. Sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat, rakyat semakin terhimpit dengan pajak yang dipungut negara. Meskipun Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, penerapan kebijakan ini seharusnya tetap mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyat. Faktanya, kebijakan perpajakan yang ada tidak mencerminkan hal tersebut dan justru memperburuk ketimpangan sosial.
Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Sementara itu, rakyat semakin terperangkap dalam beban biaya hidup yang terus meningkat. Pasal 23A dalam UUD 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemungutan pajak, tetapi pajak seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk memastikan kesejahteraan rakyat.
Dalam kenyataannya, pajak yang dipungut dari rakyat tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Pemerintah cenderung lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketimpangan antara pajak yang dibebankan kepada rakyat dan kontribusi pajak yang diberikan oleh korporasi besar menjadi salah satu masalah mendasar. Korporasi besar seringkali mendapatkan berbagai insentif pajak yang membuat mereka terhindar dari kewajiban pajak yang setimpal dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara itu, rakyat yang berpenghasilan rendah tetap dibebani dengan tarif pajak yang tinggi.
Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin memperburuk ketimpangan ini. Sistem yang ada tidak memadai untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban rakyat dan kewajiban korporasi besar. Ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia tidak sejalan dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial.
Sistem perpajakan Indonesia juga diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak. Hal ini memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan.
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menangani sengketa pajak sangat penting. Hal ini akan memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.
Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuannya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun kenyataannya, rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat yang setimpal bagi kehidupan mereka. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia, di mana segelintir orang dan korporasi besar menikmati manfaat sementara rakyat terhimpit dengan beban pajak yang semakin berat.
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
Pajak yang semakin tinggi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan semakin membebani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan sangat diperlukan. Negara harus segera mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk mengurangi ketergantungan pada pajak, serta memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang digunakan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih lanjut.
beritax.id - Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, dengan beban yang semakin besar namun kesejahteraan yang tidak kunjung tercapai. Sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat, rakyat semakin terhimpit dengan pajak yang dipungut negara. Meskipun Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, penerapan kebijakan ini seharusnya tetap mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyat. Faktanya, kebijakan perpajakan yang ada tidak mencerminkan hal tersebut dan justru memperburuk ketimpangan sosial.
Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Sementara itu, rakyat semakin terperangkap dalam beban biaya hidup yang terus meningkat. Pasal 23A dalam UUD 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemungutan pajak, tetapi pajak seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk memastikan kesejahteraan rakyat.
Dalam kenyataannya, pajak yang dipungut dari rakyat tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Pemerintah cenderung lebih mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketimpangan antara pajak yang dibebankan kepada rakyat dan kontribusi pajak yang diberikan oleh korporasi besar menjadi salah satu masalah mendasar. Korporasi besar seringkali mendapatkan berbagai insentif pajak yang membuat mereka terhindar dari kewajiban pajak yang setimpal dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara itu, rakyat yang berpenghasilan rendah tetap dibebani dengan tarif pajak yang tinggi.
Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin memperburuk ketimpangan ini. Sistem yang ada tidak memadai untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban rakyat dan kewajiban korporasi besar. Ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia tidak sejalan dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial.
Sistem perpajakan Indonesia juga diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak. Hal ini memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan.
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menangani sengketa pajak sangat penting. Hal ini akan memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa dilakukan secara independen dan adil.
Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuannya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun kenyataannya, rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat yang setimpal bagi kehidupan mereka. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia, di mana segelintir orang dan korporasi besar menikmati manfaat sementara rakyat terhimpit dengan beban pajak yang semakin berat.
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
Pajak yang semakin tinggi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan semakin membebani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan sangat diperlukan. Negara harus segera mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk mengurangi ketergantungan pada pajak, serta memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang digunakan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk membebani mereka lebih lanjut.