Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan dengan penuh khidmat. Bendera Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan pidato nasionalisme bergema di berbagai pelosok negeri. Semua ritual itu mengingatkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945, ketika Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan lahirnya negara merdeka bernama Indonesia. Namun di tengah seremoni ini, pertanyaan mendasar muncul apakah Indonesia hari ini masih benar-benar negara yang diproklamasikan Bung Karno? Fenomena ini mencerminkan pergeseran kedaulatan rakyat yang patut dikaji secara jujur.
Pertanyaan tersebut penting karena negara tidak hanya ditentukan oleh nama, lambang, atau wilayah. Negara sejati ditentukan oleh desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan rakyat dengan pemerintah. Jika desain kekuasaan berubah, karakter negara pun ikut berubah. Pergeseran kedaulatan rakyat menjadi inti dari diskusi tentang masa depan demokrasi Indonesia pasca-amandemen konstitusi.
Secara normatif, UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat melalui Pasal 1 ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Kalimat ini memberi kesan rakyat adalah pemilik penuh negara dan pusat legitimasi tertinggi. Namun dalam praktik, keindahan kalimat konstitusi tidak selalu menjamin implementasi substantifnya. Pergeseran kedaulatan rakyat terlihat jelas ketika hak rakyat untuk menentukan pemimpin dibatasi oleh mekanisme internal partai politik.
Pasal 6A UUD NRI 1945 mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden. Ayat (1) menyatakan pasangan calon dipilih langsung oleh rakyat, sementara ayat (2) menegaskan pasangan calon harus diusulkan partai politik atau gabungan partai. Dengan demikian, rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak menentukan siapa yang bisa dipilih. Pergeseran kedaulatan rakyat terjadi karena kontrol terhadap akses kekuasaan berada di tangan pejabat partai politik, bukan publik.
Fenomena ini menyerupai restoran di mana pelanggan diberi kebebasan memilih makanan, tetapi semua pilihan telah ditentukan pihak manajemen. Secara formal, rakyat memiliki kebebasan memilih, namun secara substantif pilihan itu dibatasi. Pergeseran kedaulatan rakyat menegaskan bahwa meski pemilu berlangsung, rakyat tetap menjadi penonton dalam proses pemerintahan. Partai politik menjadi gerbang utama kekuasaan, mengendalikan siapa yang dapat maju sebagai calon presiden, legislatif, hingga koalisi pemerintah.
Demokrasi yang berjalan saat ini lebih tepat disebut demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat. Rakyat hanya memilih dari kandidat yang telah disaring partai. Sistem ini menunjukkan pergeseran kedaulatan rakyat dari mekanisme kelembagaan ke dominasi institusi partai. Dampak langsungnya adalah menurunnya kontrol rakyat terhadap kebijakan publik, munculnya kekuasaan transaksional, dan lemahnya partisipasi substantif masyarakat dalam menentukan arah negara.
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden bertindak sebagai mandataris MPR. Logika kekuasaan jelas: rakyat → MPR → pemerintah. Struktur ini menempatkan rakyat dalam posisi filosofis yang kuat, karena pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Setelah amandemen, MPR kehilangan posisi tertinggi, presiden dipilih langsung, tetapi pencalonan tetap dikontrol partai. Pergeseran kedaulatan rakyat terjadi, karena kompetisi jabatan lebih ditentukan oleh pejabat partai daripada rakyat.
Cak Nun pernah menegaskan, “Indonesia ini negaranya sudah tidak ada. Yang ada sekarang pemerintah, TNI, dan Polri. Negara sudah diamandemen tahun 2002. Indonesia sudah bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Anda harus kembalikan.” Pernyataan ini keras, tetapi mencerminkan realitas pergeseran kedaulatan rakyat yang perlu direnungkan.
Pergeseran kedaulatan rakyat memunculkan jarak antara rakyat dan proses pengambilan keputusan. Demokrasi kehilangan partisipasi substantif. Rakyat hanya memilih dari opsi yang tersedia, kemudian partai kembali menguasai arena. Fenomena ini menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, mendorong kekuasaan transaksional, dan memperlemah legitimasi pemimpin di mata rakyat.
Dalam analogi arsitektur negara, Pancasila adalah filosofi arsitektur, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design. Jika denah awal menempatkan MPR sebagai pusat manifestasi kedaulatan rakyat, lalu diubah sehingga partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan, maka karakter bangunan negara pun ikut berubah.
Untuk menghadapi pergeseran kedaulatan rakyat, reformasi sistemik diperlukan. Pertama, demokratisasi internal partai harus diperkuat, termasuk mekanisme pencalonan yang transparan dan partisipatif. Kedua, ruang bagi calon independen perlu dibuka agar rakyat memiliki alternatif pemimpin yang lebih luas. Ketiga, pendidikan politik masyarakat harus ditingkatkan agar rakyat memahami hak dan tanggung jawabnya. Keempat, regulasi pendanaan partai harus transparan untuk mencegah dominasi oligarki. Kelima, evaluasi desain ketatanegaraan harus dilakukan melalui kajian akademik dan dialog kebangsaan untuk menyesuaikan struktur dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Pergeseran kedaulatan rakyat adalah isu fundamental yang menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Jika kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan, praktik akan tetap dikuasai partai. Bangsa ini harus meninjau ulang desain negara agar prinsip kedaulatan rakyat dapat ditegakkan secara substantif. Mengembalikan negara kepada rakyat berarti menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi sebagai pemilik sejati kedaulatan.