Berita

Ketika Hukum Bertekuk Lutut di Hadapan Kekuasaan
Berita Terbaru

Ketika Hukum Bertekuk Lutut di Hadapan Kekuasaan

Salah satu kalimat yang paling sering dikutip dalam kehidupan berbangsa adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tetapi ditegaskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, makna negara hukum jelas: hukum harus berada di atas kekuasaan, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan, keputusan, atau tindakan yang melampaui batas hukum.

Namun, pertanyaan sederhana muncul: apakah prinsip ini benar-benar tercermin dalam praktik sehari-hari?

Kepastian Hukum yang Kerap Terabaikan

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, masyarakat semestinya mengetahui dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Standar harus sama bagi semua orang, dan aturan yang serupa seharusnya menghasilkan keputusan yang konsisten. Namun realitas menunjukkan hal sebaliknya. Banyak aturan yang jelas di atas kertas menjadi lentur saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Kerap kali, satu pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Hari ini tindakan tertentu dianggap melanggar, esok tindakan serupa dianggap sah. Yang berubah bukan aturan, melainkan tafsirnya.

Kritik Cak Nun: Multi Tafsir dan Kemaslahatan

Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun menyampaikan kritik yang tajam:

“Jadi mau kualitas apa yang kita andalkan kalau demokrasi? Terdakwa masih boleh jadi gubernur kok. Aturan yang sudah jelas pasalnya itu masih dibilang multi tafsir kok. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri, kan gitu. Jadi dunia tafsir ini memang payah, karena tidak ada temannya, yaitu tadabur. Kalau tadabur itu kan pertimbangannya adalah kemaslahatan, bukan kebenaran.”

Kritik ini menekankan bahwa hukum seharusnya mengurangi ketidakpastian, bukan menjadi arena perebutan tafsir. Ketika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama, dan yang tersisa adalah kekuasaan yang menentukan arah hukum.

Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan

Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan, bukan dari tebalnya buku peraturan atau banyaknya undang-undang. Ketika kekuasaan lebih menentukan hukum daripada hukum membatasi kekuasaan, yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan (machtsstaat).

Dalam ilmu ketatanegaraan, perbedaan ini jelas:

  • Rechtsstaat: Negara hukum, di mana aturan menjadi pedoman utama.
  • Machtsstaat: Negara kekuasaan, di mana kehendak pemegang kekuasaan menjadi penentu akhir.

Dalam negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat dari setiap tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada siapa yang terlibat, bukan pada pasal itu sendiri.

Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah “multi tafsir”, kepastian hukum perlahan memudar. Rakyat tidak lagi menanyakan, “Apa kata hukum?”, melainkan, “Siapa yang berkuasa?” Pelaku usaha kebingungan arah, aparat negara kehilangan pedoman, dan perlindungan hukum menjadi semakin sulit diakses. Fenomena ini adalah ciri klasik negara kekuasaan.

Persoalan ini biasanya berakar pada desain sistem yang memberikan ruang terlalu besar kepada kekuasaan, sementara pengendalian hukum lemah. Lembaga pengawas tidak efektif, mekanisme koreksi tidak berjalan, distribusi kekuasaan tidak seimbang semua faktor ini membuat hukum kehilangan giginya.

Analogi Sistem: Negara, Konstitusi, dan Hukum

Dalam kerangka buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dapat dianalogikan sebagai kerusakan pada lapisan dasar sistem. Negara adalah perangkat, konstitusi adalah firmware, dan hukum adalah instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi di atasnya ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai fungsinya.

Akibatnya, rakyat merasakan paradoks: pasal ada tetapi perlindungan tidak terasa, aturan ada tetapi kepastian hukum tidak hadir, lembaga hukum ada tetapi keadilan tidak dirasakan. Masalahnya bukan jumlah aturan, melainkan kemampuan hukum menjalankan fungsinya sebagai pengendali kekuasaan.

Tafsir Harus Didampingi Tadabur

Cak Nun menekankan bahwa penafsiran hukum tidak cukup hanya menambah tafsir baru. Tafsir harus dipandu oleh tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas. Tanpa orientasi pada kemaslahatan, hukum mudah berubah menjadi permainan logika yang jauh dari tujuan keadilan.

Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Ia adalah instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi ini hilang, kekuasaan akan mengisi ruang kosong tersebut.

Supremasi Hukum vs Supremasi Kekuasaan

Persoalan terbesar bangsa ini bukan kurangnya undang-undang, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Sebutan “negara hukum” semakin terdengar normatif, sementara praktik yang berjalan mendekati ciri-ciri negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, bangsa ini menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat pada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum ia adalah persoalan masa depan negara itu sendiri.