Berita

Negara Salah Desain Melahirkan Negara Kekuasaan
Berita Terbaru

Negara Salah Desain Melahirkan Negara Kekuasaan

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Indonesia sejak awal menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Prinsip tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep idealnya, hukum harus menjadi pengendali kekuasaan. Tidak boleh ada individu, lembaga, maupun pejabat yang berada di atas hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, dan setiap kebijakan harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Dalam kerangka negara hukum, hukum berfungsi sebagai pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak bergerak sewenang-wenang. Hukum juga memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dapat berjalan secara tertib, adil, dan dapat diprediksi.

Namun pertanyaan penting yang layak diajukan adalah apakah prinsip tersebut benar-benar terwujud dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini?

Ketika Kepastian Hukum Menjadi Barang Langka

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, seharusnya masyarakat dapat melihat standar yang sama dalam penerapannya. Aturan yang sama semestinya menghasilkan konsekuensi hukum yang relatif sama pada kasus yang serupa.

Namun kenyataan yang sering muncul justru memperlihatkan hal berbeda. Banyak aturan yang terlihat tegas di atas kertas, tetapi menjadi lentur ketika bersentuhan dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Tidak jarang masyarakat menyaksikan sebuah pasal ditafsirkan secara berbeda sesuai kebutuhan dan situasi.

Hari ini suatu aturan dianggap melarang, esok aturan yang sama dianggap membolehkan. Hari ini sebuah tindakan dinilai melanggar hukum, tetapi pada kesempatan lain tindakan serupa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan substansi aturannya, melainkan cara menafsirkannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum yang menjadi salah satu ciri utama negara hukum.

Kritik Cak Nun tentang Multi Tafsir Hukum

Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik yang cukup tajam mengenai fenomena tersebut. Menurutnya, ketika pasal yang sebenarnya sudah jelas terus-menerus disebut sebagai objek multi tafsir, maka hukum kehilangan ketegasannya.

Beliau menggambarkan bagaimana satu pasal dapat melahirkan banyak tafsir, kemudian setiap tafsir melahirkan tafsir baru yang semakin banyak. Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pedoman yang pasti, melainkan berubah menjadi sesuatu yang dapat disesuaikan dengan keinginan masing-masing pihak.

Kritik tersebut sesungguhnya tidak hanya menyentuh persoalan teknis hukum, tetapi juga menyentuh fondasi negara hukum itu sendiri. Sebab hukum hadir untuk mengurangi ketidakpastian, bukan memperluasnya.

Hukum Kehilangan Kedaulatan

Bahaya terbesar muncul ketika hukum tidak lagi menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan. Ketika setiap pasal dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kepentingan tertentu, hukum kehilangan kedaulatannya.

Dalam kondisi seperti itu, yang terjadi bukan lagi penegakan norma secara objektif, melainkan persaingan pengaruh untuk menentukan tafsir mana yang akan digunakan. Pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap pusat kekuasaan cenderung memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan tafsir tersebut.

Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi milik bersama, melainkan perlahan berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dari Rechtsstaat Menuju Machtsstaat

Dalam ilmu ketatanegaraan dikenal dua konsep yang berbeda, yaitu rechtsstaat dan machtsstaat.

Rechtsstaat adalah negara hukum, yaitu negara yang seluruh penyelenggaraannya didasarkan pada hukum. Sementara machtsstaat adalah negara kekuasaan, yaitu negara yang pada akhirnya dikendalikan oleh kehendak para pemegang kekuasaan.

Perbedaannya sangat mendasar.

Dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat hukum dari setiap tindakan karena aturan berlaku secara konsisten. Sebaliknya, dalam negara kekuasaan, hasil akhir sering kali ditentukan oleh siapa yang terlibat, bukan oleh norma yang berlaku.

Ketika pasal-pasal hukum semakin sering diperlakukan sebagai alat pembenaran, sementara kekuasaan menjadi faktor penentu utama, maka negara secara perlahan bergerak menjauh dari prinsip rechtsstaat dan mendekati karakter machtsstaat.

Negara Salah Desain dan Lemahnya Pengendalian Kekuasaan

Fenomena ini tidak lahir begitu saja. Persoalannya sering kali berakar pada desain sistem yang memberikan ruang terlalu besar kepada kekuasaan, tetapi terlalu sedikit kepada mekanisme pengawasan dan pengendalian.

Ketika lembaga pengawas tidak memiliki kekuatan yang memadai, ketika sistem koreksi berjalan lemah, dan ketika distribusi kewenangan tidak seimbang, hukum akan kehilangan daya kendalinya.

Dalam perspektif yang diangkat dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, negara dapat dianalogikan sebagai sebuah perangkat besar. Konstitusi berfungsi seperti firmware yang mengatur seluruh sistem, sedangkan hukum merupakan instruksi yang menjalankan perangkat tersebut.

Jika lapisan dasar sistem mengalami gangguan, maka berbagai masalah akan muncul di seluruh bagian perangkat. Sistem memang tetap berjalan, tetapi tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal Ada, Keadilan Tidak Selalu Hadir

Dampak dari lemahnya hukum terlihat dalam berbagai paradoks yang dirasakan masyarakat. Peraturan tersedia dalam jumlah besar, tetapi perlindungan hukum tidak selalu dirasakan. Lembaga hukum berdiri lengkap, tetapi keadilan sering kali terasa jauh.

Kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan berbangsa perlahan memudar. Pelaku usaha kesulitan memprediksi arah kebijakan. Aparatur negara kehilangan pegangan yang konsisten. Rakyat pun mulai mencari perlindungan bukan kepada hukum, melainkan kepada kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Pada titik inilah gejala negara kekuasaan mulai terlihat semakin jelas.

Hukum Memerlukan Kemaslahatan

Cak Nun juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak tafsir. Tafsir membutuhkan pendamping berupa tadabur, yaitu kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas.

Tanpa orientasi pada kemaslahatan, hukum berisiko berubah menjadi permainan argumentasi yang kehilangan tujuan utamanya, yaitu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dan prosedur. Hukum harus tetap berpijak pada tujuan dasarnya sebagai instrumen yang melindungi manusia, menjaga ketertiban, dan membatasi kekuasaan.

Menyelamatkan Negara dari Dominasi Kekuasaan

Persoalan terbesar bangsa ini mungkin bukan terletak pada kurangnya undang-undang atau regulasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah melemahnya kemampuan hukum untuk mengendalikan kekuasaan.

Selama hukum terus kehilangan perannya sebagai pengawas dan pembatas kekuasaan, maka sebutan negara hukum hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas. Sementara dalam praktiknya, yang berkembang justru pola negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu mengendalikan kekuasaan, maka sesungguhnya yang bermasalah bukan hanya sistem hukum, melainkan desain negara itu sendiri.

Karena itu, menjaga Indonesia tetap berada di jalur rechtsstaat bukan sekadar tugas para penegak hukum. Ia merupakan tugas bersama untuk memastikan bahwa hukum kembali menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap bagi kepentingan kekuasaan. Sebab ketika negara salah desain, yang lahir bukan keadilan, melainkan negara kekuasaan.