Ombudsman RI (ORI) meminta masyarakat segera melapor apabila terdapat insiden yang tidak diinginkan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanggapan tersebut merespons ramainya pemberitaan terkait adanya surat perjanjian dari sekolah kepada orang tua murid untuk menanggung risiko secara pribadi apabila terdapat insiden terhadap sang anak usai mengonsumsi MBG.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara tidak boleh cuci tangan. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Menurutnya, praktik yang membebankan risiko kepada rakyat adalah bentuk nyata pembiaran. Negara hadir bukan untuk lepas tanggung jawab, melainkan memberi perlindungan.
Partai X menilai, respons pemerintah sering berhenti pada klarifikasi. Padahal, yang dibutuhkan rakyat adalah tindakan cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan dokumen resmi, Partai X memegang teguh prinsip keadilan sosial, keberpihakan pada rakyat, serta transparansi penyelenggaraan negara. Dalam kasus MBG, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan hak rakyat atas pangan sehat, pendidikan layak, dan pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Partai X menolak segala bentuk kebijakan yang mengorbankan keselamatan rakyat. Negara wajib memastikan rakyat tidak menanggung risiko akibat kelalaian birokrasi.
Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah nyata. Pertama, audit menyeluruh terhadap standar keamanan pangan di seluruh dapur penyedia MBG. Kedua, mekanisme tanggung jawab hukum yang jelas jika terjadi insiden, bukan sekadar lempar klarifikasi.
Ketiga, penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi MBG melalui forum transparan berbasis sekolah dan komunitas. Keempat, evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor penyedia makanan, dengan prioritas pemberdayaan UMKM lokal yang diawasi ketat.
Kelima, pendidikan kesehatan gizi untuk orang tua dan siswa agar program tidak sekadar rutinitas, tetapi juga edukasi.
Partai X menegaskan, rakyat tidak boleh menjadi korban atas kelalaian penyelenggara negara. Ombudsman sudah meminta rakyat melapor, tapi pemerintah wajib menindak tegas, bukan tutup mata.