Berita

Ojol Bersatu dengan BEM UI di DPR, Partai X: Suara Rakyat Menggema, Pejabat Bungkam
Berita Terbaru

Ojol Bersatu dengan BEM UI di DPR, Partai X: Suara Rakyat Menggema, Pejabat Bungkam

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 jelas mewajibkan perusahaan aplikasi digital mendaftarkan pengemudi ke BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai hak mendasar pekerja transportasi digital. Namun, banyak aplikator justru menghindari kewajiban tersebut. Relasi kerja timpang dibiarkan, sementara pekerja terus menanggung risiko.

Data Polda Metro Jaya menunjukkan 12.555 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024 dengan 677 korban meninggal di DKI Jakarta. Angka ini menunjukkan tingginya risiko kerja pengemudi ojol, kurir, dan transportasi daring lainnya. Negara semestinya hadir dengan perlindungan nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Partai X: Negara Harus Hadir, Bukan Membisu

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara tidak boleh terus absen. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, ketika pekerja ojol dan mahasiswa turun ke jalan, itu bukti negara gagal mendengar aspirasi.

Prayogi menilai, pemerintah terlalu sibuk melayani kepentingan kapitalis dan aplikator besar dibanding melindungi rakyat pekerja. Padahal, unjuk rasa ojol bersama BEM UI menunjukkan suara jalanan kini lebih jujur daripada suara parlemen.

Partai X menegaskan, negara adalah milik rakyat, bukan pejabat dan bukan korporasi. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang harus tunduk pada kepentingan publik.

Demokrasi sejati menuntut keterlibatan rakyat secara substantif, bukan sekadar partisipasi formal.

Rakyat harus diposisikan sebagai pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah mandat sementara. Bila negara abai, rakyat berhak melawan dengan suara, aksi, dan perlawanan sipil.

Solusi Partai X: Perlindungan Nyata Bagi Pekerja Digital

Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, regulasi ketenagakerjaan digital harus ditegakkan dengan sanksi berat bagi aplikator nakal. Kedua, jaminan sosial pekerja digital harus otomatis terdaftar, bukan sukarela.

Ketiga, pemerintah wajib memfasilitasi musyawarah nasional dengan melibatkan pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membentuk sistem kerja adil. Keempat, sistem distribusi bansos dan layanan negara harus digital, transparan, dan akuntabel untuk memutus rantai manipulasi.

Kelima, pendidikan berbasis Pancasila harus dikuatkan agar rakyat sadar hak dan pejabat sadar kewajiban.

Demo ojol dan BEM UI bukan sekadar perlawanan kelompok tertentu, melainkan alarm keras bagi negara. Suara rakyat jelas, mereka menuntut keadilan sosial dan perlindungan nyata.

Partai X menegaskan, bila pejabat terus diam, rakyat akan bergerak lebih keras. Negara hanya bisa selamat jika kembali pada prinsipnya yaitu hadir untuk rakyat, melindungi rakyat, dan melayani rakyat.