beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memicu perdebatan setelah menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menyebut pernyataan tersebut keliru secara konsep maupun praktik. Menurut Sri Mulyani, dalam setiap rezeki dan harta terdapat hak orang lain yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak. Pajak, katanya, kembali kepada yang membutuhkan dan menjadi instrumen penting dalam APBN untuk membiayai berbagai program sosial.
Pandangan IWPI dan Kritik Keras
Rinto Setiyawan menilai penyamaan pajak dengan zakat tidak tepat. Dalam Islam, zakat memiliki metode perhitungan sederhana, jelas, transparan, dan berbasis syariat. Zakat juga memastikan penerima manfaat menerima langsung tanpa birokrasi berbelit. Hal ini berbeda dengan sistem perpajakan di Indonesia yang sering membebani rakyat tanpa transparansi penggunaan yang memadai.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menyamakan pajak dengan zakat berarti mengaburkan perbedaan fundamental antara kewajiban spiritual yang mengalir langsung kepada yang berhak. Dengan pungutan negara yang kerap tidak kembali secara langsung pada rakyat.
Berdasarkan prinsip Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara harus dikelola oleh negarawan yang bijaksana, visioner, dan berwibawa. Bukan sekadar mengandalkan retorika tanpa realisasi kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Solusi Partai X: Reformasi Perpajakan yang Adil dan Transparan
Partai X mendorong reformasi sistem perpajakan agar transparan, adil, dan akuntabel. Pemungutan pajak harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat serta menjamin bahwa setiap rupiah yang dipungut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah perlu memisahkan secara tegas antara kewajiban keagamaan seperti zakat dan kewajiban kenegaraan seperti pajak, sehingga tidak menimbulkan kebingungan konseptual di masyarakat.