Berita

Kasus Taspen, Partai X: Penjahat Korupsi Dihukum, Tapi Rakyat Masih Menanggung Kerugian!
Berita Terbaru

Kasus Taspen, Partai X: Penjahat Korupsi Dihukum, Tapi Rakyat Masih Menanggung Kerugian!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. “Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, namun juga memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/10).

Hakim menyatakan bahwa investasi fiktif PT Taspen telah merugikan dana Tabungan Hari Tua (THT) dari 4,8 juta ASN. Majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga wajib membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Partai X: Rakyat Masih Menanggung Luka Ekonomi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa putusan pengadilan memang penting, namun rakyat tetap dirugikan. Dana pensiun dan tabungan hari tua ASN yang seharusnya menjamin masa depan justru dijadikan ladang kejahatan keuangan.

“Ini bukan sekadar soal hukuman. Ini soal hilangnya kepercayaan rakyat kepada sistem yang seharusnya melindungi mereka,” tegas Rinto. Ia menegaskan, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila ketiganya diabaikan, negara hanya menjadi arena bisnis kekuasaan, bukan rumah bagi kesejahteraan rakyat.

Rinto menambahkan, kejahatan korupsi yang menyasar dana publik seperti Taspen menunjukkan lemahnya integritas birokrasi dan hilangnya roh kenegarawanan. Negara seharusnya memastikan perlindungan terhadap setiap rupiah uang rakyat, bukan membiarkan pejabat memperkaya diri.

Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Pemilik Negara

Partai X memandang bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mengatur dan melayani rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana amanah rakyat. Negara harus berjalan berdasarkan tiga unsur pokok wilayah, rakyat, dan pemerintah yang efektif, efisien, serta transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Dalam pandangan Partai X, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Ketika pejabat menyelewengkan amanah, maka pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya. Negara ibarat bus, rakyat pemiliknya, dan pejabat hanyalah sopir. Bila sopir memutar arah demi keuntungan pribadi, maka seluruh penumpang terancam celaka.

Kasus Taspen menjadi simbol dari bus negara yang dikemudikan tanpa arah tujuan. Nilai keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila telah terdistorsi oleh kerakusan kekuasaan.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Birokrasi Digital

Partai X menilai perlu adanya reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan dan uang. Penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus segera diterapkan untuk memutus rantai manipulasi dan memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.

Partai X juga mengusulkan Musyawarah Kenegarawanan Nasional bersama empat pilar bangsa: kaum intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budayawan. Tujuannya untuk merumuskan kembali arah negara agar kedaulatan benar-benar kembali ke tangan rakyat. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah harus segera dilakukan agar negara tetap tegak meski pemerintah berganti.

Partai X menegaskan bahwa pejabat bukanlah penguasa kekuasaan, tetapi pelayan rakyat. Korupsi terhadap dana publik seperti Taspen adalah bukti bahwa negara sedang kehilangan arah moral.

“Negara harus kembali pada prinsip aslinya, melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan keadilan dan iman,” pungkas Rinto Setiyawan.