Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Saiful tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.55 WIB, Rabu (8/10). KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki.
KPK mendalami pembagian kuota haji tambahan dan dugaan aliran dana ke sejumlah oknum di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan haji ternama yang kini dicegah ke luar negeri.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya moralitas pejabat publik dalam menjalankan amanah negara. Ia menegaskan bahwa rakyat menunggu keadilan, bukan klarifikasi yang menutupi kebenaran. Dalam pandangan Partai X, keadilan adalah pondasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Tanpa keadilan, negara kehilangan ruhnya sebagai pelindung rakyat.
Prayogi mengingatkan kembali, tugas negara hanya tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyebut bahwa pelindung sejati bukanlah pejabat yang menyembunyikan kebenaran, melainkan mereka yang menjaga amanah rakyat secara transparan. “Ketika pejabat korupsi atas nama pelayanan publik, itu pengkhianatan terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegasnya.
Partai X memandang bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan melayani. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana mandat rakyat. Analogi yang dipegang Partai X jelas negara adalah bus, rakyat pemiliknya, dan pemerintah hanyalah sopir yang wajib mengantarkan rakyat ke tujuan keadilan dan kesejahteraan.
Namun kini, bus itu seolah dikendarai tanpa arah. Ketika sopir menjadi pemilik, maka kekuasaan kehilangan kendali moral. Kasus dugaan korupsi kuota haji adalah cermin rusaknya tata kelola yang seharusnya dijalankan dengan nilai keimanan dan hikmat kebijaksanaan sebagaimana ajaran Pancasila.
Partai X menilai bahwa penyembuhan bangsa dari penyakit korupsi harus dimulai dengan reformasi hukum berbasis kepakaran. Penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada suara terbanyak atau kekuasaan uang. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus dipercepat agar rantai manipulasi manual dapat diputus dan akuntabilitas publik dapat dilipatgandakan.
Partai X juga mendorong Musyawarah Kenegarawanan Nasional bersama empat pilar bangsa kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya, untuk merumuskan arah baru penataan negara. Tujuannya adalah memisahkan dengan tegas antara negara dan pemerintah, agar ketika pemerintah gagal, negara tetap berdiri menjaga rakyatnya.
Partai X menegaskan, pejabat bukanlah penguasa, melainkan pelayan rakyat. Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat, karena rakyatlah pemilik sejati negara.
“Negara berdiri bukan untuk melayani segelintir pejabat, tetapi untuk memastikan setiap rakyat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan,” tutup Prayogi R. Saputra.