Berita

IWPI Peringatkan Menkeu: Pendampingan Hukum Berisiko Dimaknai Purbaya Lindungi Terorisme Ekonomi
Berita Terbaru

IWPI Peringatkan Menkeu: Pendampingan Hukum Berisiko Dimaknai Purbaya Lindungi Terorisme Ekonomi

Jakarta, Januari 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia kembali mengingatkan pemerintah soal konsistensi pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Peringatan ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pendampingan hukum pegawai DJP terjerat pidana. IWPI menilai kebijakan tersebut berpotensi dimaknai publik sebagai perlindungan terhadap kejahatan ekonomi sistemik.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kejahatan pajak berdampak langsung terhadap rasa aman ekonomi rakyat. Menurutnya, korupsi dan pemerasan di sektor pajak menciptakan ketakutan struktural yang meluas. Negara dinilai tidak boleh ambigu dalam menghadapi kejahatan yang merusak kepercayaan publik.

Terorisme Ekonomi dan Ketakutan Sistemik

IWPI mendefinisikan terorisme ekonomi sebagai penyalahgunaan kewenangan negara untuk menciptakan ketakutan ekonomi. Kejahatan ini tidak menggunakan kekerasan fisik, namun menekan masyarakat melalui regulasi dan kekuasaan administratif. Dalam praktik perpajakan, terorisme ekonomi muncul lewat pemeriksaan dan penetapan sepihak yang tidak adil.

IWPI menilai tindakan tersebut merampas rasa aman ekonomi wajib pajak. Ketika ketakutan menjadi alat, kepatuhan berubah menjadi paksaan. Kondisi ini dinilai merusak fondasi keadilan dan legitimasi negara.

Pendampingan Hukum dan Risiko Pesan Ganda

Sorotan IWPI merujuk pada pernyataan Menkeu Purbaya pasca OTT KPK terhadap pegawai DJP. Purbaya menyebut pendampingan hukum tetap diberikan tanpa intervensi proses hukum. IWPI menilai pernyataan tersebut berisiko menimbulkan pesan ganda kepada publik.

Menurut IWPI, komitmen bersih-bersih DJP harus dibuktikan melalui tindakan tegas dan konsisten. Pendampingan institusional dalam perkara pidana dinilai melemahkan pesan antikorupsi. Negara harus memastikan tidak ada kesan perlindungan terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

Sorotan Hukum dan Etika Fiskal

Pandangan IWPI diperkuat oleh Ketua Umum P5I, Alessandro Rey, yang menyoroti aspek hukum pendampingan pidana. Ia menegaskan perkara pidana tidak dapat didampingi oleh aparatur internal kementerian. Pendampingan tersebut pasti melibatkan pengacara eksternal dengan konsekuensi pembiayaan.

Alessandro mempertanyakan sumber anggaran pendampingan hukum bagi oknum pegawai pajak. Penggunaan anggaran negara dinilai melanggar prinsip etika publik dan akuntabilitas fiskal. Negara tidak boleh membiayai pembelaan individu yang diduga merugikan keuangan rakyat.

Kedaulatan Rakyat dan Tanggung Jawab Negara

IWPI menegaskan pajak adalah dana publik milik rakyat berdasarkan konstitusi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menempatkan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat. Menteri Keuangan diposisikan sebagai pelayan mandat rakyat, bukan pelindung aparatur bermasalah.

Rinto menegaskan teguran IWPI merupakan bentuk kontrol konstitusional. Pejabat publik tidak boleh berlindung di balik solidaritas institusi. Integritas negara harus dijaga melalui ketegasan tanpa ambiguitas.

IWPI mendesak pemerintah menegaskan antikorupsi melalui kebijakan nyata dan transparan. Proses hukum harus berjalan tanpa privilese dan tanpa pembiayaan negara bagi oknum. Antikorupsi yang hanya berhenti di ucapan berisiko melanggengkan terorisme ekonomi terhadap rakyat.