Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi memastikan bahwa Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mantan Wakil Menteri BUMN, tidak menjabat di struktur Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dari tiga mantan wakil menteri BUMN era Erick Thohir, hanya dua yang mendapat posisi. Dony Oskaria dilantik sebagai Kepala BP BUMN, sementara Aminuddin Ma’ruf menjadi Wakil Kepala BP BUMN.
“Bukan dicopot, sudah berhenti dari tugasnya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/10).
Sementara itu, Dony mengaku tidak mengetahui alasan Tiko tidak ikut dilantik. Ia menyebut hanya menerima penugasan dari Presiden untuk memimpin BP BUMN.
Perubahan struktur kementerian menjadi badan ini diatur melalui revisi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan DPR. Fungsi pengawasan kini dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sikap Partai X: Jabatan Harus Berdasar Amanah, Bukan Balas Jasa
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh diperlakukan sebagai hadiah.
Menurutnya, jabatan adalah amanah rakyat yang harus diisi oleh orang berintegritas dan berkomitmen pada pelayanan publik.
“Jabatan itu bukan hadiah, bukan warisan, dan bukan alat balas jasa. Negara berdiri bukan untuk menampung kawan, tapi untuk menegakkan amanah rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menekankan bahwa setiap penempatan pejabat publik harus mencerminkan nilai dasar negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau jabatan hanya jadi kursi, bukan tanggung jawab, maka rakyat akan selalu jadi penonton dari permainan kekuasaan,” lanjutnya.
Analisis Berdasarkan Prinsip Partai X
Dalam Prinsip Partai X, ditegaskan bahwa pemerintah adalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk bertindak efisien, adil, dan transparan. Partai X menilai, dinamika jabatan di tubuh BP BUMN mencerminkan masih kuatnya kultur transaksional, bukan meritokrasi.
“Perubahan struktur lembaga tanpa perubahan karakter pejabat hanya mengganti papan nama, bukan memperbaiki pelayanan,” kata Prayogi.
Merujuk pada Poin Reformasi Etika Publik dalam prinsip Partai X, Partai X menawarkan tiga langkah konkret:
Partai X menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi panggung pribadi.
Negara berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan menumpuk jabatan.
“Bila jabatan dipandang sebagai hak, bukan amanah, maka keadilan sosial akan menjadi retorika kosong. Sudah waktunya jabatan publik kembali kepada rakyat,” tutup Prayogi.