Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan 2026 akan memprioritaskan desa‐desa penghasil pajak. Desa di kawasan industri dianggap tak boleh tertinggal, mengingat kontribusinya yang besar bagi pendapatan daerah. Namun, banyak desa penghasil pajak justru belum menikmati hasil pembangunan. Fasilitas publik terbatas, lingkungan tidak tertata, dan relasi pemerintah desa dengan industri kerap tidak sehat.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara wajib menunaikan tiga tugas utamanya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Mereka bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang harus menikmati hasilnya,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, ketika desa penghasil pajak tidak merasakan manfaat langsung, maka ada kegagalan dalam fungsi pelayanan negara.
Pandangan Ideologis Partai X
Partai X berpandangan, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Negara harus berfungsi layaknya bus yang membawa rakyat menuju kesejahteraan. Pemerintah hanyalah sopir yang mengantarkan penumpang ke tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik bus, yakni rakyat.
Rinto menegaskan, “Jangan sampai sopir ugal-ugalan dan membawa bus keluar jalur. Desa penghasil pajak adalah bahan bakar kemajuan, bukan korban dari pembangunan.”
Solusi Partai X
Berdasarkan prinsip partai, Partai X menawarkan tiga langkah solutif agar rakyat pembayar pajak memperoleh manfaat nyata:
Partai X menilai pembangunan yang adil adalah yang menempatkan desa sebagai pusat kesejahteraan rakyat.
“Jangan biarkan desa yang memberi pajak hidup tanpa kemajuan. Rakyat pembayar harus dapat balik manfaat,” tegas Rinto Setiyawan.