Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan. Total simpanan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Dana tersebut berasal dari 15 daerah, termasuk DKI Jakarta dengan Rp14,68 triliun dan Jawa Timur Rp6,84 triliun. Sementara, Kalimantan Utara, Jawa Barat, serta Sumatera Utara tercatat menyimpan triliunan rupiah di bank.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan realisasi transfer mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Ia meminta pemerintah daerah segera menggunakan dana itu untuk kepentingan rakyat, bukan disimpan di rekening bank tanpa manfaat ekonomi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim dana yang mengendap akan digunakan untuk pembangunan Jakarta. Ia menyebut dana tersebut tidak akan dibiarkan menganggur. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana APBD tidak disimpan dalam bentuk deposito, melainkan giro kas daerah. Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut saldo daerahnya hanya Rp990 miliar, berbeda dari data Kementerian Keuangan.
Menanggapi perbedaan data tersebut, Partai X menilai bahwa alasan teknis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menelantarkan dana publik. Uang rakyat harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar angka di sistem perbankan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan kembali tugas pokok negara. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan menimbun uang rakyat di bank tanpa arah. Negara harus hadir memastikan uang rakyat digunakan untuk kemaslahatan bersama,” tegas Prayogi.
Menurutnya, penumpukan dana di bank adalah potret lemahnya tata kelola fiskal daerah. Seharusnya dana publik diarahkan untuk program produktif seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan yang langsung menyentuh masyarakat.
Partai X menegaskan dalam prinsipnya bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk mengelola negara secara efektif, efisien, dan transparan. Pemerintah bukanlah pemilik uang negara, melainkan pengelola amanah rakyat. Negara, menurut Partai X, memiliki tiga unsur utama: wilayah, rakyat, dan pemerintah. Karena itu, setiap dana publik wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Dana mengendap di bank adalah bentuk kegagalan pemerintah menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa kas negara.
Sebagai solusi konkret, Partai X mengusulkan langkah-langkah berikut:
Pertama, melakukan reformasi hukum berbasis kepakaran agar setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah terukur, transparan, dan akuntabel.
Kedua, transformasi birokrasi digital untuk memastikan dana publik bergerak cepat melalui sistem keuangan terintegrasi tanpa manipulasi manual.
Ketiga, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar dana rakyat tidak disandera oleh rezim pemerintahan yang lalai.
Keempat, Musyawarah Kenegarawanan Nasional bersama kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merumuskan desain baru sistem fiskal daerah yang berpihak pada rakyat.
Partai X menegaskan, uang rakyat tidak boleh tidur di bank sementara rakyat terhimpit oleh harga bahan pokok, pendidikan mahal, dan infrastruktur terbengkalai. Negara sejati adalah negara yang uangnya berputar untuk kepentingan publik, bukan terjebak dalam tumpukan saldo pasif. “Uang rakyat haru