Pemerintah menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan pasal tersebut memiliki pembatasan ketat agar tidak mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
Ketentuan tersebut disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal tersebut tidak berlaku luas seperti ketentuan sebelumnya. Penghinaan hanya dibatasi terhadap enam lembaga negara yang disebutkan secara tegas dalam KUHP baru.
Enam lembaga tersebut meliputi Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dikategorikan sebagai delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pimpinan lembaga terkait mengajukan laporan resmi. Pemerintah menilai pembatasan tersebut menjadi pengaman konstitusional bagi kebebasan berpendapat warga negara.
Di ruang publik, muncul kekhawatiran pasal tersebut dapat mengekang kritik terhadap kekuasaan. Isu ini menguat seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara nasional.
Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun pasal yang mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Menyampaikan kritik dinilai sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan implementasi hukum sering berbeda dari maksud normatif pembentuk undang-undang. Karena itu, pengawasan publik terhadap penerapan pasal ini menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan fungsi dasar negara.
Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Pembentukan hukum pidana tidak boleh mengaburkan fungsi perlindungan terhadap kebebasan sipil. Negara wajib memastikan hukum tidak menjadi alat pembungkaman kritik dan kontrol publik.
Prayogi menilai kebebasan berpendapat adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga secara konsisten. Tanpa kebebasan tersebut, akuntabilitas kekuasaan akan melemah dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Partai X berpandangan hukum harus melayani kepentingan rakyat, bukan melindungi ego kekuasaan. Kritik publik merupakan instrumen koreksi dalam sistem demokrasi yang sehat.
Negara wajib membedakan antara penghinaan personal dan kritik kebijakan berbasis kepentingan umum. Penegakan hukum harus menjunjung keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Partai X mendorong pemerintah menyusun pedoman teknis penerapan pasal penghinaan secara transparan. Pedoman tersebut harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas pers.
Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan khusus terkait kebebasan berekspresi dan HAM. Setiap laporan penghinaan lembaga negara harus diuji secara ketat dan proporsional.
Partai X menegaskan kebebasan berpendapat tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas semu. Demokrasi hanya akan kuat jika kritik dijamin dan kekuasaan diawasi secara terbuka.