Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pos bantuan hukum di desa/kelurahan membantu penyelesaian masalah masyarakat. Posbankum memungkinkan penyelesaian persoalan hukum di desa dengan pendekatan restorative justice, fokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak. Supratman menekankan, pos bantuan hukum tidak hanya mengatur litigasi, tetapi juga konsultasi, pemberian informasi, dan layanan non-litigasi.
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat dari ancaman hukum, sosial, dan ekonomi yang merugikan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, negara harus melayani rakyat dengan menyediakan akses hukum, pendidikan, dan pelayanan publik yang merata. Tugas ketiga adalah mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas administrasi.
Prestasi dan Tantangan Pos Bantuan Hukum
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil membentuk 5.957 pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan hanya dalam satu minggu. Supratman menekankan kolaborasi gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa menjadi kunci keberhasilan pembentukan posbankum. Namun, Partai X mengingatkan, keberadaan posbankum tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi formal. Masalah di desa memerlukan pendekatan nyata, partisipasi masyarakat, dan monitoring agar bantuan hukum bisa efektif.
Prinsip Partai X: Rakyat di Atas Segalanya
Partai X menekankan prinsip bahwa akses keadilan harus obyektif, adil, transparan, dan solutif untuk masyarakat desa. Program hukum di desa harus memprioritaskan perlindungan, pemberdayaan, dan penyelesaian masalah secara restoratif. Partai X menekankan prinsip keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi agar pos bantuan hukum tidak hanya formalitas belaka. Negara harus hadir nyata, memastikan setiap warga desa mendapatkan hak hukum mereka tanpa hambatan birokrasi.
Solusi Partai X: Posbankum Berbasis Prinsip Rakyat
Partai X mengusulkan pelatihan berkelanjutan untuk petugas pos bantuan hukum agar mampu menyelesaikan kasus secara restoratif. Pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat dan lembaga independen untuk memantau efektivitas posbankum di desa dan kelurahan. Solusi lain adalah sistem pengaduan digital yang cepat untuk memastikan keluhan warga ditindaklanjuti segera dan transparan. Partai X juga mendorong integrasi layanan hukum dengan program sosial lain, seperti pendidikan hukum dasar untuk masyarakat desa. Terakhir, evaluasi berkala diperlukan agar pos bantuan hukum tetap relevan dan selaras dengan prinsip perlindungan rakyat.
Partai X menegaskan bahwa keberhasilan pos bantuan hukum harus diukur dari dampak nyata bagi masyarakat, bukan dokumen administratif. Masalah hukum di desa harus diselesaikan dengan aksi restoratif, pelayanan nyata, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Negara wajib hadir dengan prinsip melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, memastikan akses keadilan menjangkau semua lapisan masyarakat.