Berita

Airlangga Hartarto Bicara Restrukturisasi Kredit, Publik Soroti Pengelolaan Krisis
Berita Terbaru

Airlangga Hartarto Bicara Restrukturisasi Kredit, Publik Soroti Pengelolaan Krisis

Pemerintah menyatakan komitmen meringankan beban masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan restrukturisasi tidak menggunakan APBN melainkan subsidi bunga yang tersedia.

Airlangga menjelaskan kebijakan restrukturisasi kredit bersifat jangka panjang dan tidak terbatas pada satu tahun anggaran.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi seluruh penerima KUR terdampak bencana, bukan hanya sektor pertanian.

Airlangga menyampaikan perhitungan restrukturisasi dilakukan dari total subsidi bunga yang telah dialokasikan pemerintah. Langkah ini diambil agar kebijakan tetap berkelanjutan tanpa membebani keuangan negara secara langsung.

Ia menegaskan pemerintah tetap menjaga kehati-hatian fiskal di tengah situasi darurat kebencanaan nasional. Restrukturisasi kredit diposisikan sebagai instrumen pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

Pemerintah mengakui jumlah debitur penerima restrukturisasi belum final karena proses pendataan masih berlangsung. Monitoring dilakukan lintas lembaga untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan berkeadilan.

Peran OJK dalam Merespons Krisis

Otoritas Jasa Keuangan turut menetapkan kebijakan khusus bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Relaksasi kredit tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan kebijakan oleh OJK.

Kebijakan OJK diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar pemulihan ekonomi berjalan efektif dan terukur.

Namun publik menilai koordinasi kebijakan harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemulihan.

Pandangan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kebijakan perlu dikawal serius. Ia menegaskan kebijakan restrukturisasi tidak boleh berhenti pada narasi, tetapi harus dirasakan masyarakat.

Menurut Prayogi, tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks bencana, negara wajib hadir melindungi ekonomi warga terdampak secara nyata. Ia mengingatkan restrukturisasi kredit harus mudah diakses tanpa prosedur berbelit.
Jika terlalu rumit, kebijakan justru berpotensi gagal mencapai tujuan pemulihan.

Prinsip Partai X dalam Penanganan Krisis

Partai X menekankan pengelolaan krisis harus berpihak pada kepentingan rakyat.
Kebijakan ekonomi darurat harus didasarkan pada keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Prinsip Partai X menempatkan negara sebagai pengendali utama dalam situasi krisis. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya beban adaptasi kepada masyarakat terdampak.

Pengelolaan subsidi bunga harus transparan agar tidak menimbulkan moral hazard.
Setiap kebijakan harus diawasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Solusi Partai X untuk Penguatan Kebijakan

Partai X mendorong pemerintah menyusun peta jalan pemulihan kredit pascabencana secara terbuka. Data penerima restrukturisasi harus diumumkan agar publik dapat mengawasi pelaksanaannya.

Partai X juga mengusulkan pendampingan aktif bagi debitur terdampak selama masa restrukturisasi. Pendampingan penting agar restrukturisasi benar-benar membantu pemulihan usaha masyarakat.

Selain itu, evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lapangan. Kebijakan harus adaptif terhadap dinamika bencana dan dampak ekonomi yang terus berkembang.

Restrukturisasi kredit menjadi instrumen penting menjaga daya tahan ekonomi masyarakat terdampak bencana. Partai X menegaskan pengelolaan krisis harus konsisten dengan tugas negara melindungi dan melayani rakyat.