Satu kekeliruan besar yang perlahan dianggap wajar dalam kehidupan bernegara di Indonesia adalah menyamakan pemerintah dengan negara. Padahal keduanya berbeda secara mendasar. Pemerintah hanyalah pelaksana kekuasaan yang bersifat sementara, sedangkan negara adalah sistem besar yang berdiri di atas kedaulatan rakyat.
Kesalahan ini kemudian memengaruhi persepsi terhadap TNI dan POLRI. Aparat negara mulai dipandang sebagai alat pemerintah, bukan sebagai penjaga negara. Akibatnya, loyalitas yang semestinya ditujukan pada konstitusi dan rakyat bergeser menjadi loyalitas kepada kekuasaan yang sedang berkuasa.
Pernyataan Cak Nun menjadi relevan untuk direnungkan:
“TNI/POLRI itu netral karena mereka tidak di bawah pemerintah, mereka adalah aparat negara bukan aparat pemerintah, jelas ya. Sama seperti MK, KPU, KPK, KY mereka itu semua adalah institusi negara bukan institusi pemerintah. Suatu hari akan kita benahi bareng-bareng kalau Indonesia ingin selamat.”
Pernyataan ini menyentuh inti persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. Pertanyaannya adalah: kepada siapa aparat negara harus loyal?
Jika jawabannya pemerintah, negara bergerak menuju model kekuasaan yang berbahaya. Namun jika loyalitas diarahkan kepada negara dan konstitusi, aparat harus berdiri di atas seluruh kepentingan politik praktis.
Posisi Administratif POLRI
Berita berjudul “Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Menjadi Kementerian” menimbulkan pertanyaan. Secara administratif, pernyataan itu logis. Tetapi secara filosofis, apakah “di bawah Presiden” otomatis berarti “di bawah pemerintah”?
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya Presiden adalah kepala pemerintah. Jika POLRI sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen pemerintah, aparat negara berisiko lebih fokus pada kekuasaan pemerintahan daripada kedaulatan negara.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Seluruh alat negara harus melindungi rakyat sebagai pemilik negara, bukan sekadar menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintah bisa berganti, Presiden bisa berganti, Menteri bisa berganti, tetapi negara tetap ada. Rakyat tetap ada. Kedaulatan harus dijaga.
Dalam teori ketatanegaraan modern, aparat keamanan idealnya loyal secara konstitusional, bukan loyal pada kekuasaan politik tertentu. Mereka menjaga negara, bukan rezim. Mereka menjaga rakyat, bukan kepentingan penguasa.
Kaburnya Batas antara Negara dan Pemerintah
Saat ini, kritik terhadap pemerintah sering dianggap ancaman terhadap negara. Penolakan kebijakan dianggap gangguan stabilitas nasional. Aparat sering ditempatkan dalam posisi ambigu: menjaga negara atau menjaga kekuasaan?
Kedua hal itu tidak selalu sama. Ketika pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan berpihak pada rakyat, menjaga pemerintah berarti menjaga negara. Namun ketika kekuasaan menyimpang, aparat negara harus tetap berdiri pada konstitusi, bukan kepentingan jangka pendek.
Institusi Negara, Bukan Alat Kekuasaan
MK, KPU, KPK, KY, TNI, dan POLRI bukanlah institusi pemerintah. Mereka adalah institusi negara, dibentuk untuk menjaga sistem, bukan sebagai alat kekuasaan.
Jika aparat sepenuhnya diposisikan sebagai alat pemerintah, netralitas akan perlahan runtuh. Netralitas sejati berarti berdiri pada konstitusi dan kedaulatan rakyat, bukan sekadar diam.
Indonesia membutuhkan pembenahan besar dalam memahami negara. Selama ini, fokus kita terlalu pada siapa presidennya, menterinya, atau pejabatnya, tetapi lupa pada desain dasarnya.
Negara bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Jika negara benar-benar milik rakyat, TNI dan POLRI harus dipahami sebagai penjaga negara, bukan penjaga kepentingan pemerintah, untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.