Di tengah kemajuan yang terlihat di Indonesia seperti pemilu, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan fasilitas publik ada kekhawatiran yang mulai mengemuka. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNCTAD dalam studi A New World of Debt 2025, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi beban utang yang semakin membengkak. Faktanya, belanja untuk membayar bunga utang jauh lebih cepat tumbuh dibandingkan anggaran untuk sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan .Terlalu terpusatnya kekuasaan dalam sistem presidensial menghancurkan mekanisme checks and balances, yang pada gilirannya memperburuk pengelolaan anggaran negara dan mempercepat akumulasi utang yang membebani rakyat
Data Celios (Center of Economic and Law Studies) menunjukkan bahwa pada 2024, anggaran bunga utang Indonesia mencapai 266% dari anggaran kesehatan. Pada 2025, rasio ini diperkirakan masih sekitar 253%. Bunga utang juga melampaui 85% dari anggaran pendidikan. Sekjen PBB, António Guterres, mengingatkan bahwa jika anggaran negara lebih besar untuk membayar bunga utang daripada untuk sektor kesehatan dan pendidikan, itu adalah tanda kegagalan sistemik.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, menyimpulkan bahwa jika menggunakan parameter PBB, Indonesia bisa dikategorikan sebagai negara gagal secara sistemik. Utang yang diambil pemerintah tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup rakyat dan sumber daya manusia. Maka, pertanyaannya bukan lagi “Apakah Indonesia menuju negara gagal?” tetapi “Mengapa fondasi negara kita mengarah pada kegagalan ini, meskipun ekonomi terlihat tumbuh?”
Untuk memahami akar masalah, kita perlu mengamati desain sistem pemerintahan Indonesia. Masalah besar dimulai dengan desain sistem presidensial yang kita anut. Dalam sebuah negara yang sehat, ada tiga organ utama dalam struktur pemerintahan yang berfungsi sebagai pilar utama:
Ketiga organ ini harus terpisah untuk memastikan tidak ada pihak yang bisa mengatur, mengeksekusi, dan mengawasi dirinya sendiri.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menyatukan dua organ yang seharusnya terpisah: Presiden sebagai Kepala Negara (Organ No.1) dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Organ No.2). Dalam sistem ini, satu orang memegang kekuasaan besar untuk mengatur arah negara dan menjalankan kebijakan negara secara teknis.
Secara struktur, ini menciptakan masalah besar: tidak ada pemisahan yang jelas antara penjaga kedaulatan negara dan pengelola kebijakan sehari-hari. Hal ini mengarah pada konsentrasi kekuasaan yang sangat besar dalam satu figur, yang mempersulit pengawasan. Jika Organ No.3 (pengawasan) lemah atau terkooptasi, maka sistem ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika Presiden berperan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sekaligus, konsekuensinya sangat serius. Presiden yang memegang peran ganda ini:
Dalam keadaan seperti ini, kritik terhadap pemerintah sering dianggap sebagai kritik terhadap negara. Ini adalah pola klasik dari konsentrasi kekuasaan, di mana negara seolah direduksi menjadi figur Presiden.
Praktik ini menghasilkan:
Ketika bunga utang terus melonjak dan menggerus anggaran sektor vital, itu bukan hanya kesalahan teknis. Itu adalah indikasi bahwa sistem memberi insentif yang salah: lebih mengutamakan citra kekuasaan ketimbang kepentingan jangka panjang rakyat.
Di banyak negara dengan demokrasi stabil seperti Belanda, Inggris, dan Jepang, kepala negara (sering berupa monarki atau presiden seremonial) dipisahkan dari kepala pemerintahan (perdana menteri). Pemisahan ini menghasilkan beberapa manfaat:
Dalam sistem seperti ini, meskipun kepala pemerintahan bisa naik atau turun melalui pemilu atau mosi tidak percaya, negara tetap berfungsi dengan stabil. Ini berbeda dengan Indonesia, di mana satu figur, Presiden, memegang kedua peran tersebut.
Juan J. Linz, seorang ilmuwan politik dari Yale University, mengingatkan bahwa sistem presidensial cenderung lebih rentan dalam negara yang masyarakat dan partainya terbelah. Beberapa masalah umum dalam sistem presidensial adalah:
Di Indonesia, data menunjukkan bahwa utang terus membengkak dan bunga utang menggerus anggaran publik. Hal ini menunjukkan bahwa sistem presidensial kita menyuburkan kondisi negara gagal secara sistemik.
Indonesia sering dianggap negara besar dengan potensi luar biasa. Namun, potensi ini dipertaruhkan pada pondasi yang rapuh:
Jika kita terus mempertahankan sistem presidensial ini, Indonesia akan terus menjadi contoh negara besar yang gagal memberikan keadilan bagi warganya.
Menyebut Indonesia sebagai negara gagal secara sistemik memang sulit. Namun, lebih berbahaya jika kita menolak untuk mengakui akar masalahnya. Jika kita hanya sibuk mengganti Presiden tanpa menyentuh arsitektur sistem presidensial yang menyatukan dua organ kekuasaan utama, kita hanya akan memindahkan masalah dari satu figur ke figur lain.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengoreksi desain sistemnya dan menciptakan masa depan yang lebih adil bagi rakyat.