Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Budaya Kerja dan Implementasi Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK. Kegiatan berlangsung pada 26–27 November 2025 di kantor Disnaker Indramayu.
Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. Ia menekankan pentingnya mentalitas melayani yang adaptif dan kompeten bagi ASN sebagai garda terdepan layanan ketenagakerjaan.
Endang menyebut bahwa kompleksitas masalah ketenagakerjaan dari pelayanan pencari kerja hingga hubungan industrial menuntut penerapan nilai BerAKHLAK secara nyata, bukan sekadar slogan. Bimtek selama 16 jam pelajaran itu menghadirkan narasumber BPSDM Jabar dan fokus pada internalisasi nilai dasar ASN serta studi kasus birokrasi yang dihadapi daerah.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks birokrasi, ASN sebagai unsur pemerintah adalah pelaksana mandat rakyat untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan.
Prayogi menilai penguatan budaya kerja harus menjadi prioritas nasional, mengingat ASN adalah wajah pertama negara di mata masyarakat. “Jika mentalitas ASN tidak berubah, transformasi digital atau regulasi baru pun tidak akan membuat pelayanan publik lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Partai X, persoalan pelayanan publik di banyak daerah bukan hanya akibat kurangnya infrastruktur, tetapi karena budaya kerja yang belum mencerminkan prinsip pelayanan. Banyak ASN masih terjebak pola pikir administratif yang lebih berorientasi prosedur daripada kepentingan rakyat.
Partai X menilai bahwa nilai BerAKHLAK harus ditempatkan sebagai standar etika kerja yang wajib, bukan sekadar jargon. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa indeks kepuasan masyarakat tidak meningkat jika perubahan hanya dilakukan pada sistem tanpa membenahi manusianya.
Sesuai prinsip Partai X dalam lampiran, pemerintah dan karenanya ASN adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk bekerja melayani seluruh rakyat. ASN bukan pejabat kekuasaan, melainkan pelayan publik alias “TKI milik rakyat”. Karena itu, penguatan budaya kerja harus selaras dengan prinsip dasar kewenangan bukan privilese, melainkan amanah.
Sejalan dengan 10 Poin Penyembuhan Bangsa, Partai X menekankan pentingnya:
Hal ini sejalan dengan poin pendidikan moral dan berbasis Pancasila dalam membentuk aparatur yang memiliki kesadaran fungsi negara.
Partai X menyambut baik langkah Disnaker Indramayu dan BPSDM Jabar dalam memperkuat budaya kerja ASN. Namun perubahan harus dilakukan secara sistemik, bukan hanya seremonial. Negara tidak boleh berhenti pada pelatihan, tetapi harus memastikan perubahan itu nyata dirasakan masyarakat.
Partai X menegaskan bahwa sistem pemerintahan baru dapat berjalan efektif jika ASN