beritax.id — Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis. Kebijakan ini berlaku untuk mereka yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), dengan nilai tunjangan mencapai Rp30 juta per bulan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut ini sebagai bentuk kehadiran negara bagi dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa para dokter ini juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier secara berkelanjutan.
Partai X: Jangan Jadikan Perpres sebagai Solusi Tambal Sulam
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kebijakan ini bukan solusi struktural. Menurutnya, keadilan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar rakyat, bukan kebijakan insidental melalui Perpres.
Ia menegaskan, “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.” Memberi tunjangan adalah bentuk layanan. Tapi, tidak cukup hanya tunjangan tanpa reformasi sistem distribusi tenaga medis.
Rinto juga mengingatkan, banyak dokter enggan ditempatkan di daerah karena faktor keamanan, fasilitas, dan jenjang karier yang terputus. Jika negara serius, maka keadilan kesehatan seharusnya dibangun sebagai sistem permanen, bukan sebagai proyek sementara menjelang perayaan nasional.
Menurut prinsip Partai X, sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Maka, negara yang efektif harus menjamin distribusi layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas tanpa diskriminasi wilayah.
Partai X memandang negara sebagai entitas yang harus menjalankan kewenangan secara efisien, transparan, dan berpihak pada rakyat. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Solusi Partai X: Sistem Kesehatan Nasional yang Terintegrasi
Partai X menawarkan pendekatan kebijakan jangka panjang melalui penguatan sistem kesehatan nasional yang mencakup:
Partai X menyerukan agar keadilan kesehatan tidak diperlakukan sebagai kemurahan hati negara. Tapi harus ditegakkan sebagai hak dasar, bagian dari sistem negara yang efektif dan berpihak pada seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali mereka yang hidup jauh dari pusat kekuasaan