Berita

Krisis Kebebasan Pers dan Makin Terpinggirkannya Kebenaran
Berita Terbaru

Krisis Kebebasan Pers dan Makin Terpinggirkannya Kebenaran

Di tengah derasnya arus informasi dan persaingan industri media, krisis kebebasan pers kian nyata ketika kebenaran justru menjadi pihak yang paling sering dikorbankan. Tekanan kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta praktik pemberitaan transaksional membuat banyak media berada dalam posisi serba terbatas untuk menyampaikan fakta secara utuh dan kritis. Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi yang aman bagi kekuasaan, sementara suara korektif dan laporan investigatif semakin jarang terdengar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pers tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan opini.

Ketika Fakta Kalah oleh Kepentingan

Dalam situasi krisis kebebasan pers, fakta sering harus bernegosiasi dengan kepentingan pemodal, pengiklan, dan pejabat. Pemberitaan mengenai kebocoran anggaran, konflik kepentingan, pelanggaran hak buruh, atau dampak kebijakan ekonomi terhadap rakyat kerap disederhanakan, ditunda, bahkan dihilangkan.

Sebaliknya, ruang media lebih banyak diisi oleh pernyataan resmi, agenda seremonial, dan klaim keberhasilan yang jarang diuji secara kritis. Kebenaran tidak sepenuhnya hilang, tetapi tersisih oleh narasi yang lebih menguntungkan pihak berkuasa.

Publik Kehilangan Kompas Informasi

Menyempitnya ruang bagi jurnalisme independen berdampak langsung pada masyarakat:

  • Informasi yang diterima publik menjadi tidak lengkap dan bias.
  • Sulit membedakan antara berita, opini, dan propaganda.
  • Diskursus kebijakan kehilangan kedalaman.
  • Kepercayaan terhadap media terus menurun.

Dalam jangka panjang, masyarakat berisiko mengambil keputusan pemerintahan dan sosial berdasarkan informasi yang tidak utuh.

Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Harus Membela Kebenaran

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai terpinggirkannya kebenaran sebagai tanda serius bahwa negara belum menjalankan mandat dasarnya secara utuh.

“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi rakyat berarti melindungi hak mereka atas kebenaran. Kalau pers tidak bebas dan fakta ditekan, maka negara gagal menjalankan fungsi perlindungannya,” tegas Rinto.

Menurutnya, melayani rakyat tidak cukup dengan program dan angka statistik, tetapi juga dengan memastikan informasi yang beredar jujur dan dapat dipercaya.

“Mengatur rakyat pun harus dilakukan dengan hukum yang adil, bukan dengan mengendalikan narasi dan membungkam kritik,” tambahnya

Akar Masalah: Media Rapuh dan Kekuasaan Anti-Kritik

Rinto mengidentifikasi dua faktor utama yang memperdalam krisis:

  1. Struktur ekonomi media yang rapuh, membuat redaksi bergantung pada iklan dan anggaran publikasi pemerintah.
  2. Budaya kekuasaan yang alergi terhadap kritik, sehingga memandang jurnalisme tajam sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi.

Kombinasi ini menciptakan ekosistem informasi yang stabil secara politis, tetapi miskin kebenaran substantif.

Solusi: Mengembalikan Kebenaran ke Ruang Publik

Partai X mendorong sejumlah langkah strategis:

1. Transparansi belanja komunikasi pemerintah

Seluruh kerja sama media dan iklan negara harus diumumkan secara terbuka.

2. Regulasi tegas terhadap konten berbayar 

Advertorial dan materi pesanan wajib diberi label jelas.

3. Perlindungan hukum bagi jurnalis dan media independen

Untuk mencegah kriminalisasi dan intimidasi.

4. Dana publik independen untuk jurnalisme investigatif

Dikelola lembaga non-partisan dan bebas dari intervensi kekuasaan.

5. Penguatan literasi media masyarakat

Agar publik mampu mengenali manipulasi informasi dan propaganda.

Ketika kebenaran tersingkir, demokrasi kehilangan arah dan rakyat kehilangan pegangan. Krisis kebebasan pers bukan sekadar persoalan profesi jurnalis, melainkan persoalan masa depan hak publik untuk mengetahui realitas yang sesungguhnya.

Seperti diingatkan Rinto Setiyawan, negara harus kembali pada mandat dasarnya: melindungi rakyat dengan menjaga kebenaran, melayani dengan menyediakan informasi yang jujur, dan mengatur tanpa menekan kebebasan pers serta kritik. Tanpa itu, ruang publik akan terus dipenuhi suara, tetapi kekurangan kebenaran.