Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Perdebatan tentang keamanan negara sering kali berhenti pada soal teknis kelembagaan, personel, atau kewenangan sektoral. Padahal, persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut arsitektur ketatanegaraan: di mana seharusnya fungsi keamanan ditempatkan, sebagai urusan pemerintahan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, atau sebagai tugas negara yang berdiri di atas kepentingan rezim dan partai politik.
Dalam konteks inilah perbandingan antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan gagasan Dewan Keamanan Negara (DKN) ala Sekolah Negarawan menjadi penting untuk ditimbang secara jernih dan rasional.
Keamanan sebagai Fungsi Dasar Negara
Dalam kerangka ketatanegaraan, negara memiliki tiga tugas pokok yang bersifat fundamental: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ketiganya bukan sekadar fungsi administratif, melainkan tujuan eksistensial negara itu sendiri. Tanpa perlindungan, pelayanan kehilangan makna; tanpa keamanan, pengaturan berubah menjadi paksaan.
Namun dalam praktik, fungsi perlindungan kerap direduksi menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan. Keamanan diperlakukan sebagai sektor, bukan sebagai mandat konstitusional. Akibatnya, orientasi perlindungan rakyat mudah bergeser menjadi orientasi stabilitas kekuasaan.
Posisi Dewan Pertahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional saat ini diposisikan sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden. Ia berfungsi membantu perumusan kebijakan pertahanan dan keamanan dalam kerangka eksekutif. Dalam konteks operasional pemerintahan, peran ini sah dan diperlukan.
Namun, secara desain ketatanegaraan, terdapat keterbatasan mendasar. Karena berada di bawah Presiden, DPN secara inheren berada dalam orbit kekuasaan sistem pemerintahan. Fungsi keamanan, dengan demikian, berpotensi terikat pada prioritas rezim, kepentingan jangka pendek, dan dinamika elektoral.
Ini bukan persoalan niat atau individu, melainkan konsekuensi desain kelembagaan.
Gagasan Dewan Keamanan Negara ala Sekolah Negarawan
Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 yang ditawarkan Sekolah Negarawan mengajukan koreksi mendasar melalui pembentukan Dewan Keamanan Negara sebagai organ negara..Pasal 15 Ayat (1) secara eksplisit menegaskan bahwa Dewan Keamanan Negara bertugas:
melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta melakukan mitigasi risiko di bidang pertahanan dan keamanan secara terkoordinasi.
Rumusan ini mengandung perubahan paradigma penting.
Pertama, rakyat ditegaskan sebagai subjek utama perlindungan, bukan sekadar objek kebijakan. Keamanan ditempatkan sebagai amanah kedaulatan rakyat, bukan instrumen kekuasaan negara.
Kedua, keamanan dipahami secara komprehensif. Ancaman militer, bencana alam, kejahatan transnasional, hingga serangan siber diperlakukan sebagai satu spektrum risiko yang harus dimitigasi secara terkoordinasi.
Ketiga, penekanan pada mitigasi risiko menunjukkan pergeseran dari pendekatan reaktif ke pendekatan preventif. Negara tidak sekadar hadir saat krisis terjadi, tetapi bertanggung jawab mencegah kerusakan sejak awal.
Lembaga Negara, Bukan Lembaga Pemerintah
Perbedaan paling krusial antara DPN dan Dewan Keamanan Negara terletak pada status kelembagaannya. Dewan Keamanan Negara dirancang sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden, bukan berada di bawahnya. Penempatan ini bukan simbolik, melainkan konseptual. Fungsi perlindungan rakyat tidak boleh sepenuhnya berada dalam kendali satu cabang kekuasaan, karena ia menyangkut keselamatan seluruh warga negara, lintas rezim dan lintas kepentingan politik.
Dengan posisi setara, Dewan Keamanan Negara berfungsi sebagai penjaga amanah konstitusional di bidang keamanan, sekaligus menjadi mekanisme penyeimbang agar fungsi perlindungan tidak terdistorsi oleh kepentingan kekuasaan.
Di sinilah pentingnya pembedaan antara lembaga negara dan lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah menjalankan kebijakan dan administrasi. Lembaga negara menjaga nilai dasar, tujuan konstitusional, dan kedaulatan rakyat.
Menempatkan Keamanan pada Tempatnya
Pertanyaan antara DPN dan Dewan Keamanan Negara sejatinya bukan soal memilih salah satu dan meniadakan yang lain. Keduanya dapat hadir dalam desain yang saling melengkapi. DPN menjalankan fungsi operasional pemerintahan dibawah Presiden, sementara Dewan Keamanan Negara menjaga arah, prinsip, dan amanah perlindungan rakyat pada level negara.
Sekolah Negarawan mengingatkan bahwa keamanan bukan sekadar urusan sektor pertahanan, melainkan fondasi keberadaban negara. Ketika keamanan ditempatkan sebagai amanah konstitusional, bukan alat kekuasaan, negara memiliki peluang lebih besar untuk benar-benar melindungi rakyatnya.
Dalam kerangka ini, Amandemen Kelima UUD NRI 1945 tidak tampil sebagai agenda politis, melainkan sebagai ikhtiar rasional untuk menata ulang negara agar lebih setia pada tujuan dasarnya: melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, secara adil, berkelanjutan, dan beradab.