Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana kini menghadapi pemeriksaan lanjutan. Kemendagri menelusuri pembiayaan perjalanan Mirwan ke Tanah Suci.
Wamendagri Bima Arya menyebut Inspektorat Jenderal Kemendagri akan memeriksa sumber dana umrah dan pihak-pihak yang terkait. Pemeriksaan juga mencakup aparatur yang mendampingi Mirwan selama berada di Arab Saudi.
Kemendagri menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh. Bima menyebut dana umrah menjadi fokus karena menyangkut integritas pejabat publik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini disandingkan dengan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu sebelumnya. Pola pemeriksaan akan menyasar seluruh pihak yang terkait. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap aparatur yang melekat pada perjalanan tersebut.
Bima menilai tindakan Mirwan adalah kesalahan fatal. Penilaian tersebut didasarkan pada kewajiban kepala daerah untuk hadir saat bencana. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin perjalanan.
Kemendagri menjelaskan sanksi bagi pelanggaran izin perjalanan diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Inspektorat dapat merekomendasikan beragam sanksi, dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran kewajiban atau larangan dalam aturan. Bima menegaskan pentingnya menunggu hasil pemeriksaan. Mekanisme sanksi memberikan ruang objektivitas dalam penegakan aturan.
Kemendagri memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Fokus utama adalah memastikan kepatuhan tata kelola pemerintahan. Transparansi pemeriksaan menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan negara memiliki tiga tugas utama. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menilai ketidakjelasan pembiayaan perjalanan pejabat publik merusak kepercayaan. Ia menekankan pentingnya transparansi menyeluruh dalam penggunaan dana. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara etis.
Partai X menilai bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Kasus Mirwan menunjukkan lemahnya sistem izin dan kontrol perjalanan pejabat. Pemerintahan daerah harus diawasi secara ketat.
Partai X menegaskan bahwa pengelolaan keuangan harus bebas dari konflik kepentingan. Pemimpin wajib memisahkan urusan pribadi dan tugas negara. Keuangan publik tidak boleh dipakai untuk kepentingan nonprioritas.
Prinsip Partai X menuntut adanya pemisahan jelas antara negara dan pemerintah. Pemimpin harus bekerja berdasarkan akal sehat dan etika publik. Pemerintah tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi.
Partai X memandang integritas sebagai pondasi tata kelola pemerintahan. Pejabat publik harus menjadi teladan dalam transparansi. Ketidakjelasan penggunaan dana adalah bentuk penyimpangan etika publik.
Partai X menawarkan program penguatan transparansi perjalanan dinas pejabat. Pertama, membentuk Sistem Pengawasan Terpadu Perjalanan Pejabat berbasis digital. Sistem ini memuat izin, pembiayaan, dan pendampingan.
Kedua, mendorong pembentukan Komisi Akuntabilitas Keuangan Publik. Komisi ini bertugas mengawasi transaksi pejabat daerah. Ketiga, menerapkan audit berkala terhadap perjalanan luar negeri.
Keempat, memperkuat pendidikan etika pemerintahan melalui Sekolah Negarawan. Kelima, memastikan setiap perjalanan pejabat dipublikasikan secara terbuka. Keenam, membangun mekanisme kontrol masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Ketujuh, mempertegas regulasi pemisahan kepentingan pribadi dan jabatan publik. Kedelapan, mengembangkan sistem pelaporan cepat jika terjadi penyimpangan.
Partai X menegaskan bahwa transparansi adalah syarat tata kelola sehat. Prayogi R Saputra menilai pengungkapan dana umrah harus dilakukan secara terbuka. Pemerintah wajib menjamin integritas pejabat melalui pengawasan ketat.