Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id - “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kalimat sakral dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini seharusnya menjadi roh kehidupan bernegara, namun kini justru hanya slogan kosong di spanduk perayaan dan dinding aula sidang. Dalam praktik, rakyat di negeri ini justru diletakkan di bawah para pejabat dan elite politik yang bermental feodal, seakan rakyat hanyalah bawahan yang wajib patuh tanpa hak untuk bertanya.
Cak Nun (Emha Ainun Nadjib) berulang kali mengingatkan bahwa bangsa ini tengah terjebak dalam feodalisme gaya baru: rakyat dipaksa membayar pajak dan berbagai pungutan, namun tak pernah benar-benar diwakili dalam kebijakan. Pajak naik, biaya hidup melambung, sementara para pejabat bergelimang fasilitas dan proyek. Negara yang semestinya jadi rumah bersama justru berubah menjadi panggung elite untuk mempertontonkan kekuasaan.
Fenomena "maling teriak maling" kerap muncul. Ketika rakyat menuntut keadilan, elite balik menuduh rakyat sebagai pengacau atau pengkhianat bangsa. Ironisnya, di saat rakyat harus menunjukkan semua identitas dan dokumen saat berurusan dengan hukum, aparat justru bersembunyi di balik seragam dan "rahasia negara". Rakyat diminta transparan, sementara penguasa bisa bebas menutup diri.
Di lapangan, TNI-Polri yang seharusnya melindungi rakyat, kerap berubah menjadi pagar kekuasaan. Demonstrasi damai disambut gas air mata dan pentungan, suara rakyat dibungkam dengan dalih menjaga ketertiban. Semua ini adalah puncak feodalisme modern rakyat dibungkam, pejabat bersorak.
Perlunya Revolusi Damai
Cak Nun menyerukan perlunya revolusi luar biasa, bukan dengan kekerasan, melainkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Revolusi damai ini harus menutup "lubang tikus" dalam hukum dan birokrasi, serta mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat. Kedaulatan harta rakyat juga harus dikembalikan: negara harus berhenti jadi ladang bancakan, BUMN dikelola benar-benar untuk rakyat, dan kekayaan negara tak lagi bocor ke segelintir elite.
Dalam hal martabat, rakyat harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Rakyat berhak mengetahui identitas hakim, jaksa, atau polisi yang menanganinya agar penegakan hukum bisa diawasi publik. Cak Nun mengingatkan, kedaulatan tidak diwariskan, tapi diperjuangkan.
Jika tidak segera diubah, rakyat hanya akan menjadi nama tanpa kuasa, tuan rumah yang terusir dari rumah sendiri. Negara akan tetap sekadar panggung sandiwara penuh simbol palsu, sementara rakyat menanggung beban hidup yang semakin berat. Saatnya revolusi damai dilakukan demi mengembalikan marwah dan kedaulatan rakyat Indonesia sepenuhnya.