JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, yang juga merupakan advokat dan praktisi hukum perpajakan, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 341/PUU/PAN.MK/AP3/09/2026. Materi yang diuji adalah frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP, khususnya sepanjang penerapannya terhadap ketentuan huruf e yang mengatur pelaksanaan kuasa serta kompetensi kuasa Wajib Pajak.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, Rinto bertindak melalui kuasa hukum Sujono, S.E., S.H., Husnaf Rafli, S.H., S.I.Kom., M.H., dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA. Permohonan ini tidak bertujuan untuk menghilangkan standar kompetensi bagi kuasa Wajib Pajak. Sebaliknya, Pemohon meminta agar terdapat batas konstitusional yang jelas mengenai ruang kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur ketentuan tersebut.
Menurut Pemohon, delegasi kewenangan dari undang-undang kepada Menteri Keuangan seharusnya hanya mencakup aspek teknis dan administratif. Sementara itu, pengaturan yang berkaitan dengan pembatasan hak warga negara, pengakuan kompetensi, kelayakan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, serta akses terhadap profesi tertentu harus memiliki dasar dan parameter yang memadai dalam undang-undang. “Permohonan ini bukan untuk menghapus standar kompetensi kuasa pajak. Yang kami dorong adalah adanya batas yang tegas bahwa Menteri Keuangan tetap memiliki kewenangan mengatur aspek pendaftaran, verifikasi, pembuktian kompetensi, dokumen, dan pelayanan administratif. Namun, pembatasan atau perluasan hak warga negara harus memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang,” ujar Kahfi Permana sebagai juru bicara sekaligus kuasa hukum Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak menjadi objek pengujian dalam perkara ini. Kedua aturan tersebut digunakan sebagai fakta penerapan untuk menunjukkan bagaimana kewenangan delegatif dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP dijalankan. Pemohon menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku sebagai salah satu persyaratan operasional bagi pihak lain untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.
Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek terkait SKT, mulai dari penerbitan, klasifikasi A, B, dan C, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, hingga publikasi sanksi yang berkaitan dengan status SKT. Berdasarkan rangkaian pengaturan tersebut, Pemohon menilai bahwa SKT tidak lagi hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Kepemilikan, pembekuan, maupun pencabutan SKT dinilai memiliki dampak langsung terhadap seseorang dalam memperoleh dan menjalankan penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak. Karena itu, Pemohon berpendapat bahwa SKT telah memiliki konsekuensi substantif terhadap akses seseorang dalam menjalankan pekerjaan profesional.
Pemohon juga menyampaikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat konkret maupun setidaknya berpotensi terjadi. Pemohon memiliki Sertifikat Brevet AB serta Kartu Izin Kuasa Hukum Perpajakan yang masih berlaku hingga 9 April 2028, namun belum memiliki SKT sebagai pihak lain. Di sisi lain, hubungan jasa profesional Pemohon dengan Wajib Pajak masih berlangsung hingga 30 April 2027. Kondisi tersebut melewati masa peralihan penggunaan brevet atau ijazah yang berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah masa peralihan tersebut berakhir, Pemohon menilai kesempatan untuk menerima penunjukan baru sebagai kuasa Wajib Pajak akan bergantung pada status kepemilikan SKT.
Dalam permohonan uji materi tersebut, Pemohon menggunakan tiga dasar konstitusional sebagai argumentasi utama. Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Kedua, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengenai syarat pembatasan terhadap hak warga negara. Pemohon menegaskan bahwa hak atas pekerjaan bukan berarti seseorang bebas dari kewajiban memenuhi standar kompetensi. Namun, persoalan utama yang diuji adalah apakah suatu persyaratan administratif dapat diberikan dampak substantif terhadap hak seseorang tanpa adanya batasan dan parameter yang cukup dalam tingkat undang-undang. Sebagai dasar pertimbangan, Pemohon merujuk pada ratio decidendi Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 yang membatasi pendelegasian pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan pada hal-hal yang bersifat teknis administratif.
Pemohon juga membedakan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025. Menurut Pemohon, putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan kuasa hukum dalam proses peradilan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sementara itu, perkara yang diajukan saat ini berkaitan dengan batas delegasi pengaturan dalam UU KUP pada tahap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3), serta kompetensi tertentu yang wajib dimiliki oleh kuasa Wajib Pajak berdasarkan Pasal 32 ayat (3a).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa delegatif dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP, sepanjang berkaitan dengan materi huruf e, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai secara terbatas. Pemohon meminta agar frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” hanya dimaknai berlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis administratif. Selain itu, pengaturan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembatasan maupun perluasan hak dan kewajiban warga negara tanpa adanya dasar serta parameter yang memadai dalam undang-undang. Pemohon juga menegaskan bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, hal itu tidak secara otomatis membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun PMK Nomor 55 Tahun 2026 karena kedua aturan tersebut bukan objek pengujian. Namun, sejak putusan Mahkamah diucapkan, seluruh ketentuan pelaksana yang berkaitan dengan norma tersebut harus ditafsirkan dan diterapkan sesuai batas konstitusional yang ditentukan oleh Mahkamah.
Ketentuan yang melampaui batas tersebut harus disesuaikan oleh Menteri Keuangan. “Permohonan ini bukan bentuk deregulasi terhadap kuasa pajak. Tujuannya adalah memastikan tata kelola profesi tetap memiliki standar yang kuat, tetapi sumber kewenangan, batas pembatasan, dan perlindungan terhadap hak warga negara juga harus memiliki dasar yang kuat. Administrasi tidak boleh berubah menjadi satu-satunya pintu yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menjalankan pekerjaannya,” kata Kahfi Permana.
Kontak Media
Tim Kuasa Hukum Pemohon: PANCASILA JUSTICE & PARTNERS
Narahubung: KAHFI PERMANA, S.H., M.H.
Email: [email protected]