Berita

Hukum di Ujung Lidah atau di Lapangan? Partai X Soroti 10 Tahun Masa Percobaan
Berita Terbaru

Hukum di Ujung Lidah atau di Lapangan? Partai X Soroti 10 Tahun Masa Percobaan

Pemerintah mengusulkan perubahan aturan pidana mati dalam RUU Penyesuaian Pidana. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pidana mati nantinya wajib disertai masa percobaan sepuluh tahun.

Eddy menjelaskan, penghapusan kata “dapat” membuat pidana mati otomatis disertai percobaan. Pemerintah juga menghapus dua syarat sebelumnya, yakni soal penyesalan terdakwa dan peran terdakwa.

RUU ini juga mengubah sejumlah ancaman pidana di luar KUHP. Pidana yang sebelumnya di atas lima belas tahun kini disederhanakan menjadi lima belas tahun. Ancaman pidana seumur hidup juga disesuaikan dengan opsi dua puluh tahun. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk keseragaman pemidanaan.

Partai X Ingatkan Fungsi Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai perubahan hukum tidak boleh sekadar kosmetik. Ia menegaskan negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh diabaikan.“Tugas negara itu tiga. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.

Menurutnya, aturan pidana harus selaras dengan prinsip dasar tersebut. Ia menilai perubahan aturan tidak boleh hanya mengubah redaksi. Hukum harus konkret melindungi warga dari ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kritik Partai X: Kepastian Hukum Harus Nyata

Partai X menilai kepastian hukum tidak boleh dibuat kabur. Masa percobaan harus memberi ruang pembinaan tanpa melemahkan keadilan.

Prayogi menilai penegakan hukum sering tersandera kepentingan kelompok berkuasa. Ia menegaskan hukum wajib berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi.

Partai X menyoroti paradoks penegakan hukum yang sering tumpul ke atas. Reformasi hukum harus mengurangi ruang manipulasi dan penyalahgunaan.

Prinsip Partai X dalam Penataan Hukum

Partai X menegaskan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat. Kekuasaan harus dijalankan transparan demi keadilan dan kesejahteraan.

Rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga keputusan negara harus mengutamakan kepentingan publik. Negara bukan milik pejabat melainkan institusi yang wajib efektif dan efisien.

Partai X juga menekankan pentingnya pemimpin berkarakter negarawan. Negarawan wajib bijaksana dan bebas dari kepentingan pribadi.

Penegakan hukum harus berbasis ilmu dan integritas. Sistem hukum harus melindungi masyarakat dari ketidakadilan dan korupsi.

Solusi Partai X untuk Penataan Sistem Hukum

Partai X menawarkan langkah solutif berbasis prinsip kenegaraan. Solusi ini disusun untuk memperkuat keadilan dan memperbaiki struktur hukum. Partai X mendorong musyawarah kenegarawanan nasional. Musyawarah ini penting untuk menyatukan visi hukum dan pemerintahan.

Amandemen kelima UUD 1945 dinilai mendesak untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat harus menjadi dasar penyusunan sistem hukum. Partai X mengusulkan pembentukan MPRS sementara untuk mengawal transisi.  Lembaga ini memastikan reformasi hukum berjalan terarah.

Partai X menegaskan perlunya pemisahan tegas antara negara dan pemerintah. Negara harus stabil meski pemerintahan berganti atau kolaps. Pemaknaan Pancasila harus operasional dan tidak simbolis. Nilai Pancasila harus menuntun penegakan hukum yang berkeadilan.

Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran. Setiap proses hukum harus bebas intervensi dan bebas korupsi. Birokrasi digital didorong untuk memutus potensi manipulasi data. Digitalisasi memperkuat akuntabilitas lembaga hukum.

Pendidikan moral dan wajib diperkuat di sekolah. Generasi muda harus memahami kewajiban dan tanggung jawab bernegara. Media negara harus kembali menjalankan fungsi edukasi publik. Nilai Pancasila harus disebarkan luas secara sistematis.

Partai X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi retorika kekuasaan. Keadilan harus dirasakan rakyat melalui aturan yang konsisten dan transparan. Prayogi mengingatkan agar penyesuaian pidana tidak melenceng dari tujuan negara. “Negara wajib melindungi rakyat. Jangan sampai hukum berpihak pada yang kuat,” tegasnya.