Berita

Buruh Desak Perlindungan, Partai X Kritik Janji Kosong Soal PHK Sepihak
Berita Terbaru

Buruh Desak Perlindungan, Partai X Kritik Janji Kosong Soal PHK Sepihak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa musyawarah. Ia memperingatkan bahwa pimpinan DPR RI siap memanggil langsung perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Pernyataan itu disampaikan saat pimpinan DPR melakukan inspeksi mendadak ke PT Multistrada Arah Sarana (Michelin) di Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Dalam sidak tersebut, KSPSI mendesak agar 285 buruh yang di-PHK sepihak segera dikembalikan ke posisinya semula.

Partai X: Negara Harus Berdiri di Pihak Pekerja

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berpihak pada rakyat pekerja, bukan pada kepentingan korporasi besar. 

Menurutnya, tugas negara bukan hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral pemerintah.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau buruh di-PHK sepihak tanpa dialog, berarti negara gagal menjalankan tugasnya,” tegas Prayogi.

Ia menilai, PHK sepihak adalah bentuk ketidakadilan struktural yang mengancam kesejahteraan keluarga pekerja. Negara, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR, harus memastikan perusahaan tunduk pada hukum dan menghormati serikat pekerja.

Prinsip Partai X: Keadilan Sosial Adalah Fondasi Ketenagakerjaan

Prinsip dasar Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi penonton dalam konflik ekonomi antara pemilik modal dan pekerja. Pemerintah wajib memastikan keseimbangan antara keuntungan korporasi dan kesejahteraan rakyat.

Bagi Partai X, buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi pilar kemakmuran nasional. Keberlangsungan kerja yang adil adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi.

Kebijakan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan semata akan melahirkan ketimpangan baru. Karena itu, Partai X menolak segala bentuk kebijakan yang mengorbankan pekerja dengan dalih efisiensi atau kompetisi global.

Solusi Partai X: Ekonomi Keadilan, Bukan Ekonomi Pemutusan

Partai X menawarkan sejumlah solusi untuk menghentikan praktik PHK sepihak dan memperkuat posisi buruh di era industri modern:

  1. Kewajiban musyawarah pra-PHK. Setiap keputusan PHK harus melalui dialog tripartit antara buruh, manajemen, dan pemerintah.
  2. Pembentukan Dana Perlindungan Pekerja Nasional. Dana ini menjamin keberlangsungan hidup pekerja selama masa transisi.
  3. Sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar. Perusahaan yang terbukti melakukan PHK sepihak tanpa alasan sah harus dikenai denda dan pencabutan izin usaha.
  4. Peningkatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Inspektorat tenaga kerja harus diperkuat agar tidak sekadar formalitas administrasi.
  5. Dukungan terhadap serikat pekerja independen. Negara harus memastikan serikat bebas dari intimidasi dan intervensi perusahaan.

Penutup: Keadilan Kerja Adalah Ukuran Negara Beradab

Prayogi menegaskan bahwa kemajuan ekonomi tidak bisa diukur dari laporan pertumbuhan semata, tetapi dari rasa aman buruh dalam bekerja. “Kalau buruh masih dihantui ketakutan di-PHK sepihak, maka pertumbuhan ekonomi hanyalah ilusi,” ujarnya.

Partai X menyerukan agar DPR, pemerintah, dan dunia usaha menjadikan buruh sebagai mitra sejajar dalam pembangunan ekonomi. Negara yang adil adalah negara yang memastikan setiap rakyatnya bisa bekerja dengan aman, dihargai, dan sejahtera.