Berita

Antara Kedaulatan Rakyat atau Kedaulatan Partai Politik: Menilai Kekuatan Demokrasi Indonesia
Berita Terbaru

Antara Kedaulatan Rakyat atau Kedaulatan Partai Politik: Menilai Kekuatan Demokrasi Indonesia

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Secara teoritis, ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik negara, sementara lembaga negara, pemerintah, dan seluruh perangkat kekuasaan hanyalah pelaksana mandat rakyat.
Namun dalam praktik demokrasi di Indonesia saat ini, muncul pertanyaan penting: apakah kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, atau justru telah beralih menjadi kedaulatan partai politik?

Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan. Nyata bahwa hampir semua jalur kekuasaan negara melewati partai politik, sehingga rakyat kehilangan akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan.

Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, Tapi Tidak di Lapangan

Dalam teori republik, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, negara adalah organisasi milik rakyat, dan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberikan kewenangan untuk menjalankan urusan sehari-hari.
Dengan logika ini, partai politik seharusnya menjadi sarana, bukan pusat kekuasaan. Partai berfungsi sebagai perantara aspirasi rakyat, bukan sebagai pemilik negara. Namun praktik demokrasi di Indonesia menunjukkan hal berbeda.

Presiden hanya dapat maju melalui partai politik.
Anggota DPR berasal dari partai politik.
Kepala daerah harus melalui jalur partai politik.
Banyak jabatan strategis negara ditentukan oleh konfigurasi partai.
Akibatnya, rakyat tidak berinteraksi langsung dengan negara, tetapi harus melalui partai. Kedaulatan rakyat menjadi tidak langsung, bahkan sering terasa jauh dari kenyataan.

Demokrasi yang Dikontrol Partai Politik

Kondisi ini pernah dikritik tajam oleh Cak Nun, yang menyoroti bahwa rakyat Indonesia kerap tidak memiliki perlindungan nyata dari struktur negara. Beliau menyatakan:
“Saya mohon izin, karena di negara ini Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Orang Indonesia kenapa kuat? Kenapa hebat? Karena tidak ada perlindungan dari negara dan pemerintah. Pemerintah banyak mengancam penduduknya, begitu. Maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat tangguh karena cari duit sendiri, berlindung sendiri, ya toh? Jadi mereka sangat luar biasa.”

Pernyataan ini mencerminkan rasa yang dirasakan banyak masyarakat: rakyat harus bertahan sendiri, sementara struktur negara terasa jauh dan sulit dijangkau.
Cak Nun juga menyoroti dominasi partai politik dengan kritik tajam:
“Semua parpol itu kerajaan, dan kerajaan terbesar adalah kerajaan Bung Karno. Maka keputusan PDIP tetap Megawati. Sama halnya Demokrat tetap SBY. Semua bikin kerajaan sekarang.”
Kritik ini menunjukkan bahwa partai politik dalam praktik sering berubah menjadi pusat kekuasaan tertutup yang menentukan arah negara tanpa keterlibatan rakyat secara nyata.

Kontradiksi Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Dalam teori demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Namun dalam praktik, rakyat hanya memilih dari calon-calon yang ditetapkan partai.
Rakyat memilih presiden, tetapi calon presiden harus disetujui partai.
Rakyat memilih anggota DPR, tetapi daftar calon disusun partai.
Rakyat memilih kepala daerah, tetapi pencalonan dikendalikan partai.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi: kedaulatan disebut berada di tangan rakyat, tetapi akses terhadap kekuasaan berada di tangan partai. Kajian ketatanegaraan menunjukkan bahwa demokrasi prosedural berjalan, namun demokrasi substantif melemah. Rakyat tetap memilih, tetapi tidak sepenuhnya menentukan.
Ketika Partai Mengungguli Rakyat

Jika partai politik menjadi satu-satunya jalur menuju kekuasaan, maka posisi partai lebih kuat dibanding rakyat. Negara berjalan berdasarkan kesepakatan elite, bukan kehendak rakyat secara langsung. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan partai politik.
Rakyat tetap disebut berdaulat, tetapi sering merasa tidak dilindungi. Mereka tetap menjadi sumber legitimasi, tetapi tidak selalu menjadi pusat keputusan.

Mengembalikan Demokrasi kepada Rakyat

Demokrasi yang sehat tidak berarti menghapus partai politik, tetapi memastikan partai tidak menggantikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Partai harus menjadi alat rakyat, bukan penguasa rakyat.
Pemerintah harus menjadi pelayan rakyat, bukan pemilik negara.
Negara harus berdiri untuk melindungi rakyat, bukan sekadar mengatur mereka.
Jika prinsip ini tidak dijaga, demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan makna. Pertanyaan “kedaulatan rakyat atau kedaulatan partai politik” bukan sekadar kritik, tetapi pengingat bahwa kekuatan sejati republik hanya akan hadir jika rakyat benar-benar menjadi pemilik negara, bukan hanya disebut demikian dalam konstitusi.