Setiap peringatan 17 Agustus mengingatkan kemerdekaan Indonesia, namun praktik pemerintahan menunjukkan kedaulatan parpol menggantikan posisi rakyat sebagai pengendali kekuasaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa negara lahir dari kedaulatan rakyat, tetapi amandemen UUD NRI 1945 menempatkan partai sebagai penentu utama siapa yang boleh mencalonkan diri. Negara bukan hanya soal bendera atau lagu kebangsaan, tetapi karakter nasional tergantung kendali rakyat atas jalur kekuasaan. Jika desain kekuasaan berubah, rakyat menjadi penonton, sementara partai menyeleksi calon pemimpin sesuai kepentingan penguasa internal.
Pasal 6A UUD NRI 1945 menjamin pemilihan presiden langsung oleh rakyat, namun pencalonan tetap dikontrol partai politik sehingga hak menentukan kandidat publik terbatas. Rakyat memilih secara formal, tetapi pilihan substantif dibatasi oleh penguasa partai. Demokrasi elektoral berjalan, namun rakyat kehilangan kontrol nyata atas arah kekuasaan nasional. Analogi restoran menjelaskan situasi ini: pelanggan bebas memilih, tetapi menu ditentukan pihak lain. Sistem pemerintahan memperlihatkan kedaulatan parpol menggeser posisi rakyat meski hak pilih tetap dijalankan.
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden merupakan mandataris MPR sehingga rakyat memiliki kendali melalui representasi. Pasca-amandemen, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, namun partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Dominasi ini menegaskan kedaulatan parpol menempati posisi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno, karena pemerintah, TNI, dan Polri memegang kendali, sedangkan rakyat kehilangan kontrol substansial. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci pemerintahan nasional. Demokrasi elektoral berjalan, namun rakyat tidak memiliki kendali nyata, sehingga demokrasi menjadi demokrasi partai. Kritik ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara dan mengembalikan kedaulatan rakyat.
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design; dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan, kini partai menjadi gerbang utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat hanya menjadi penonton. Kedaulatan parpol menegaskan penguasa partai menguasai jalur pemerintahan, sedangkan publik kehilangan kontrol arah kebijakan. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat kembali nyata sesuai prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Publik harus memiliki hak menentukan calon presiden dan legislatif; partai harus transparan serta akuntabel. Proses internal partai perlu diawasi masyarakat agar pemilih dapat mengontrol arah pemerintahan nasional. Penguatan MPR dan lembaga representatif penting agar kontrol rakyat berjalan substansial, bukan hanya formal. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai. Pendidikan politik publik harus ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu harus direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan pengendali mutlak jalur pencalonan.
Jika hak menentukan kandidat hanya dipegang partai, demokrasi menjadi milik penguasa, bukan rakyat. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai menjadi sarana demokrasi. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan secara substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah publik, bukan arena dominasi partai politik. Pemilu ramai tetap terjadi, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memiliki kontrol nyata.