Dalam sistem pemerintahan Indonesia hari ini, kedaulatan parpol tampak menguat sementara suara publik semakin tersisih dan terbatas. Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, namun praktik demokrasi menunjukkan rakyat tidak memegang kendali substansial. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa negara lahir dari kedaulatan rakyat, tetapi amandemen UUD NRI 1945 memposisikan partai politik sebagai penentu siapa yang bisa mencalonkan diri. Negara bukan hanya simbol, tetapi sistem dan struktur kekuasaan yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah, namun kini peran itu berkurang.
Pemilihan Langsung Tanpa Kendali Substantif
Pasal 6A UUD NRI 1945 memberikan hak rakyat memilih presiden langsung, tetapi pencalonan dikontrol partai politik sehingga kedaulatan rakyat terbatas. Publik bisa mencoblos, tetapi pilihan kandidat sudah disaring oleh penguasa partai, sehingga hak menentukan arah pemerintahan nasional tidak sepenuhnya dijalankan. Demokrasi formal terlihat berjalan, namun substantifnya dikendalikan partai. Analogi restoran: pelanggan bebas memilih, namun menu ditentukan pihak lain. Mekanisme ini menegaskan kedaulatan parpol lebih dominan daripada hak publik menentukan calon.
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden merupakan mandataris MPR sehingga rakyat memegang kendali melalui representasi. Pasca-amandemen, MPR bukan lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung, tetapi partai tetap mengontrol pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Dominasi ini menunjukkan kedaulatan parpol menempatkan penguasa partai sebagai pemegang kunci pemerintahan nasional.
Kritik Filosofis dan Alarm Demokrasi
Cak Nun menegaskan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno karena pemerintah, TNI, dan Polri memegang kendali, sementara rakyat kehilangan kontrol. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pengendali utama jalur pemerintahan. Demokrasi elektoral berjalan, namun rakyat tidak memiliki kendali nyata sehingga demokrasi menjadi demokrasi partai. Kritik ini menjadi alarm bagi bangsa untuk meninjau ulang desain negara agar kedaulatan rakyat kembali nyata.
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design; dulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi gerbang distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat hanya penonton. Kedaulatan parpol menegaskan penguasa partai menguasai jalur pemerintahan, sedangkan publik kehilangan kontrol. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat direalisasikan secara substansial sesuai prinsip Partai X: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Publik harus memiliki hak menentukan calon presiden dan legislatif secara langsung, sementara partai harus transparan dan akuntabel. Proses internal partai wajib diawasi publik agar masyarakat memiliki kontrol nyata terhadap jalur pemerintahan. Penguatan MPR dan lembaga representatif sangat penting agar rakyat memegang kendali substansial, bukan sekadar formal. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai. Pendidikan politik publik harus ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu perlu direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan pengendali mutlak jalur pencalonan.
Kesimpulan
Jika hak menentukan kandidat hanya dipegang partai, demokrasi menjadi milik penguasa, bukan rakyat. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai menjadi sarana demokrasi. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Pemilu ramai tetap terjadi, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memiliki kontrol nyata. Mengembalikan kedaulatan rakyat adalah langkah strategis agar suara publik tidak dikalahkan mesin partai politik.