Berita

Purbaya Beberkan Peluang Pajak, Partai X Ingatkan: Beban Rakyat Harus Dikurangi!
Berita Terbaru

Purbaya Beberkan Peluang Pajak, Partai X Ingatkan: Beban Rakyat Harus Dikurangi!

Pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa menerbitkan kebijakan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini dapat dicapai dengan mendorong sektor swasta sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Menurutnya, peningkatan peran swasta dapat menaikkan rasio pajak (tax ratio) sekitar 0,5 persen.

“Tax ratio pada saat pertumbuhan ekonomi didorong swasta lebih tinggi setengah persen dibandingkan ketika didorong oleh pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

Ia menilai kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah memiliki margin penerimaan kecil karena proyeknya disertai potongan harga dan insentif.

“Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” selorohnya.

Dengan menghidupkan kembali gairah bisnis swasta, Purbaya meyakini penerimaan pajak bisa meningkat tanpa langkah fiskal baru.

Partai X: Beban Rakyat Tak Akan Hilang

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga loh, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.Menurutnya, wacana peningkatan pajak tanpa kebijakan baru justru berpotensi menciptakan beban ekonomi baru bagi rakyat.

“Ketika pemerintah bicara soal peningkatan pajak tanpa kebijakan baru, yang harus diingat adalah siapa yang akhirnya membayar,” ujar Rinto.

Ia menegaskan, peran swasta memang penting, tetapi negara tak boleh menyerahkan nasib ekonomi rakyat kepada mekanisme pasar semata.

Jika pajak naik karena aktivitas swasta meningkat, rakyat akan ikut menanggung beban harga dan konsumsi,” lanjutnya.

Kritik atas Orientasi Kebijakan Fiskal

Partai X menilai, arah kebijakan fiskal pemerintah saat ini lebih berpihak pada kepentingan bisnis ketimbang kesejahteraan sosial. Menurut Rinto, ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama penerimaan tanpa memperkuat daya beli rakyat merupakan bentuk ketimpangan struktural.

“Pemerintah boleh bicara efisiensi, tapi jangan mengabaikan kenyataan bahwa rakyat masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok,” ujarnya.

Rinto menambahkan, upaya memperluas basis pajak melalui peningkatan konsumsi rakyat seharusnya dibarengi dengan kebijakan pengendalian harga dan penciptaan lapangan kerja layak.

“Kalau ekonomi didorong hanya lewat pajak dan konsumsi, tapi upah tak naik, itu bukan kesejahteraan, tapi eksploitasi,” tegasnya.

Prinsip Partai X

Partai X berpijak pada prinsip bahwa pajak adalah alat pemerataan, bukan alat penindasan. Negara wajib memastikan setiap kebijakan fiskal berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar penerimaan kas negara. Menurut Partai X, pembangunan ekonomi tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek pajak semata, melainkan harus mengembalikan fungsi pajak sebagai instrumen pelayanan publik dan perlindungan sosial. Negara yang kuat bukan yang menekan rakyat dengan pajak, tetapi yang menjamin kemakmuran warganya melalui distribusi ekonomi yang adil.

Solusi Partai X

Sebagai solusi, Partai X mengusulkan empat langkah konkret agar peningkatan pajak tidak menambah penderitaan rakyat: Pertama, menetapkan batas pajak progresif baru bagi korporasi besar dan sektor digital yang memiliki keuntungan berlebih. Kedua, membentuk Dewan Keadilan Pajak Nasional yang mengawasi keadilan tarif antara korporasi dan rakyat. Ketiga, meningkatkan efisiensi belanja negara, memastikan pajak yang terkumpul tidak bocor pada proyek fiktif. Keempat, mengalihkan sebagian insentif pajak korporasi untuk memperkuat UMKM dan koperasi rakyat. 

“Negara harus memastikan pajak menjadi alat pemerataan kesejahteraan, bukan alat menambah jarak antara yang kaya dan miskin,” tutup Rinto Setiyawan.