Fenomena pasal mengabdi kekuasaan kini makin nyata di Indonesia. Hukum yang semestinya menjadi panglima, kerap tunduk pada kekuasaan. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Secara teori, hukum menempatkan kekuasaan di bawah supremasi norma. Setiap warga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas aturan yang ditetapkan. Namun kenyataan sering bertolak belakang dengan teori. Banyak aturan tegas di atas kertas, tetapi lentur saat berhadapan kekuasaan. Kepastian hukum yang seharusnya jelas, justru sering dipertanyakan publik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlahan menurun. Hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama dan pengendali kekuasaan.
Masyarakat kerap menyaksikan pasal sama ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini melanggar, besok tak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Rakyat sulit memahami batas yang jelas. Cak Nun mengingatkan, terlalu banyak tafsir menghilangkan makna hukum. Tafsir tanpa tadabur menjadi permainan logika semata. Kemaslahatan publik sering diabaikan, digantikan kepentingan individu. Akibatnya hukum tidak lagi menjadi pengendali kekuasaan. Arena perebutan tafsir menjadi tempat dominasi politik. Mereka dengan pengaruh lebih besar menguasai tafsir yang digunakan.
Norma Takluk pada Kuasa
Ketika tafsir mengikuti kehendak penguasa, hukum kehilangan kedaulatannya. Pasal menjadi alat legitimasi keputusan kekuasaan. Supremasi hukum tergeser oleh supremasi kehendak. Hukum berubah menjadi pembenaran tindakan setelah keputusan diambil. Fenomena ini mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan. Negara hukum tidak diukur dari jumlah peraturan. Namun dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Jika kekuasaan menentukan arah hukum, prinsip negara hukum hilang. Rakyat kehilangan pedoman untuk memahami hak dan kewajibannya. Aparatur negara kehilangan pedoman menjalankan tugas dengan konsisten. Pelaku usaha kehilangan kepastian hukum untuk berinvestasi. Ketidakpastian hukum menimbulkan ketergantungan pada kekuasaan.
Para ahli membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, machtsstaat negara kekuasaan. Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama. Dalam machtsstaat, hasil bergantung pada pelakunya. Negara hukum memungkinkan prediksi akibat tindakan. Negara kekuasaan menempatkan pengaruh sebagai penentu hasil. Kepastian hukum menjadi indikator negara hukum. Multi tafsir yang berlebihan mengancam kepastian tersebut. Akibatnya hukum menjadi fleksibel dan relatif. Rakyat kehilangan arah dalam menilai batas hukum. Gejala ini menandakan pergeseran ke machtsstaat.
Dampak bagi Rakyat dan Sistem Nasional
Tanpa kepastian hukum, rakyat kehilangan pedoman jelas. Pelaku usaha kehilangan kepastian investasi. Aparatur negara tidak memiliki referensi baku menjalankan tugas. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum menurun. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan bergeser dari “Apa kata hukum?” menjadi “Siapa berkuasa?” Gejala ini adalah ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi tidak muncul tiba-tiba, melainkan akibat desain sistem yang lemah. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, pengawasan lembaga lemah. Mekanisme koreksi berjalan tidak efektif, hukum kehilangan giginya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan ketiga tugas tersebut. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan penguasa. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Supremasi hukum harus ditegakkan untuk keadilan yang nyata. Keadilan tidak tercapai jika hukum kehilangan kewibawaan. Hukum harus melindungi kepentingan rakyat, bukan legitimasi penguasa.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum
Perbaikan dimulai dari penguatan supremasi hukum. Penegakan aturan harus konsisten tanpa diskriminasi. Lembaga pengawas perlu diperkuat dan independen. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik wajib diperluas. Pendidikan hukum masyarakat perlu diperkuat sejak dini. Budaya hukum harus menjadi orientasi bersama. Tafsir hukum harus berlandaskan kemaslahatan publik. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Distribusi kekuasaan harus dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik perlu diperluas secara nyata. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum hadir bukan hanya di konstitusi, tetapi praktik kehidupan. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dan kepercayaan rakyat kembali tumbuh. Itulah fondasi masa depan Indonesia yang adil dan berdaulat.