Berita

Moralitas Penagihan Pajak di Indonesia, Sudahkah Pemerintah Memenuhi Kewajibannya kepada Rakyat?
Berita Terbaru

Moralitas Penagihan Pajak di Indonesia, Sudahkah Pemerintah Memenuhi Kewajibannya kepada Rakyat?

Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

JAKARTA – Kewajiban membayar pajak merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara, tetapi pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemikiran Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mengingatkan bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah seharusnya dibangun atas dasar tanggung jawab moral yang seimbang. Cak Nun pernah menyampaikan bahwa seseorang semestinya tidak menagih sesuatu sebelum terlebih dahulu memberikan manfaat kepada pihak yang ditagih. Pesan tersebut mengajak pemerintah untuk melihat kewajiban perpajakan tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pemerintah telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sebelum menuntut masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Cak Nun juga menyoroti persoalan kesempatan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan sistem tenaga kerja yang dapat menambah beban kehidupan masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah membantu rakyat memperoleh pekerjaan dan menghadapi kesulitan ekonomi. Kritik tersebut menjadi relevan ketika masyarakat harus memenuhi kewajiban perpajakan di tengah kondisi penghasilan yang tidak selalu stabil. Sebagian warga kehilangan pekerjaan, sementara sebagian lainnya berusaha bertahan melalui usaha kecil dengan modal terbatas. Keadaan ini menuntut kebijakan perpajakan yang tidak hanya memperhatikan target penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pajak Sah Menurut Hukum Harus Dijalankan secara Adil

Pajak memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan negara, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk memungut pajak dari masyarakat. Namun, legalitas pemungutan tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh pelaksanaannya telah memenuhi rasa keadilan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan diterapkan secara proporsional, manusiawi, dan memperhatikan kondisi ekonomi rakyat.

Persoalan keadilan dapat terlihat ketika seseorang kehilangan pekerjaan kemudian berusaha membuka usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Usaha tersebut mungkin memiliki perputaran penjualan tertentu, tetapi keuntungan yang diperoleh belum tentu besar. Dalam kondisi tertentu, omzet bahkan dapat terlihat tinggi meskipun laba yang tersisa sangat kecil atau usaha mengalami kerugian. Karena itu, omzet tidak dapat begitu saja disamakan dengan keuntungan atau kemampuan ekonomi seseorang. Meskipun ketentuan perpajakan telah mengatur batasan dan fasilitas tertentu bagi pelaku usaha, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa desain kebijakannya mempertimbangkan kemampuan membayar secara wajar.

Rakyat sebagai Tujuan Penyelenggaraan Negara

Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat merupakan komunitas pemilik kedaulatan yang membentuk negara dan memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan kewenangan. Pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang menerima mandat dalam periode tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan. Mandat tersebut harus digunakan untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, pelayanan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh sebab itu, hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak semestinya hanya dipahami sebagai hubungan antara pihak yang menagih dan pihak yang membayar. Rakyat bukan sekadar objek penerimaan negara, melainkan tujuan utama dari seluruh penyelenggaraan negara.

Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari peningkatan penerimaan pajak atau tercapainya target anggaran. Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana penerimaan tersebut dikelola dan sejauh mana penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat. Peningkatan pendapatan negara seharusnya berjalan bersama dengan perbaikan kesempatan kerja, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Apabila masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan yang dijalankan. Ukuran keberhasilan pembangunan harus mencakup perubahan nyata dalam kualitas kehidupan rakyat, bukan hanya capaian angka penerimaan negara.

Kewajiban Rakyat Harus Diimbangi Pertanggungjawaban Pemerintah

Kritik terhadap penagihan pajak bukan berarti masyarakat boleh mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang. Setiap Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kepatuhan masyarakat perlu diimbangi dengan kesungguhan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan publik dapat diakses dengan baik, penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab, dan kebijakan ekonomi memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat. Keseimbangan tersebut penting agar kewajiban perpajakan tidak dirasakan sebagai beban sepihak.

Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, negara dan pemerintah memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda. Negara merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kedaulatan rakyat, sedangkan pemerintah merupakan penyelenggara yang menerima mandat untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Pajak dipungut untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat atau kelompok yang sedang memegang kekuasaan. Oleh karena itu, penerimaan pajak harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan masyarakat.

Membedakan Legalitas dan Moralitas Perpajakan

Legalitas pemungutan pajak menjawab apakah kewajiban tersebut memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, moralitas perpajakan mempertanyakan apakah beban yang diberikan telah mempertimbangkan keadilan dan kemampuan masyarakat. Moralitas juga berkaitan dengan cara aparatur menjalankan penagihan serta kualitas pelayanan yang diterima Wajib Pajak. Pemerintah tidak harus memberikan manfaat langsung kepada setiap orang sebelum memungut pajak karena pajak merupakan instrumen pembiayaan bersama. Penerimaan tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan negara. Namun, kewenangan memungut pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kemampuan membayar, kepatutan, dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah tidak cukup hanya menjadi penagih yang kuat, tetapi harus membuktikan diri sebagai penyelenggara pelayanan yang bertanggung jawab. Ketegasan dalam penagihan perlu berjalan bersama dengan sikap profesional, transparansi, dan penghormatan terhadap hak Wajib Pajak. Aparatur perpajakan juga harus memastikan bahwa proses administrasi tidak menimbulkan beban yang tidak perlu bagi masyarakat. Di sisi lain, penggunaan penerimaan negara perlu diawasi agar benar-benar mendukung kepentingan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat dibangun melalui hubungan yang seimbang antara kewajiban dan pelayanan.

Pembenahan Perpajakan Harus Berorientasi pada Kesejahteraan

Kritik Cak Nun seharusnya menjadi bahan perenungan bagi penyelenggara negara, khususnya pihak yang merancang kebijakan fiskal dan menjalankan administrasi perpajakan. Pemerintah perlu memperkuat keadilan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Transparansi penggunaan anggaran juga harus ditingkatkan agar rakyat dapat mengetahui manfaat dari penerimaan yang telah disetorkan. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan lapangan kerja perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah. Pembenahan perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak, tetapi harus mencakup perbaikan menyeluruh dalam tata kelola penerimaan dan belanja negara.

Kebijakan perpajakan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa usaha kecil memperoleh kepastian mengenai kewajiban serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Prosedur administrasi juga perlu dibuat lebih sederhana agar tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah-langkah tersebut dapat memperkuat hubungan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, kritik Cak Nun membawa masyarakat dan pemerintah pada pertanyaan mendasar mengenai keseimbangan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara. Jika pemerintah memiliki kewenangan untuk menagih kewajiban rakyat, pemerintah juga harus menunjukkan kesungguhan dalam memenuhi kewajibannya kepada rakyat. Pajak tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk kepentingan publik. Sebab, negara dibentuk bukan hanya untuk memastikan rakyat membayar pajak, melainkan juga untuk menjamin bahwa hasil pengelolaan pajak kembali menjadi perlindungan, pelayanan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.