Cak Nun pernah menyampaikan sebuah kalimat yang terdengar sederhana namun mengguncang cara berpikir banyak orang. Dalam salah satu forum Maiyah, ia berkata, “Saya doakan mudah-mudahan Anda suatu hari punya negara ya. Kasihan Anda belum pernah punya negara.” Kalimat tersebut terdengar lucu sekaligus menggelitik. Banyak orang mungkin langsung bertanya, bagaimana mungkin Indonesia yang telah merdeka sejak tahun 1945 disebut belum punya negara? Bukankah Indonesia memiliki wilayah yang jelas, pemerintahan lengkap, presiden, DPR, tentara, polisi, kementerian, serta berbagai lembaga negara lainnya?
Namun justru di situlah letak kedalaman kritik Cak Nun. Ia tidak sedang mempertanyakan keberadaan Republik Indonesia secara formal. Ia sedang mengajak masyarakat melihat lebih jauh, yaitu apakah rakyat benar-benar memiliki negara yang katanya milik mereka sendiri. Secara teori, negara bukan sekadar simbol. Negara bukan hanya bendera, istana, gedung parlemen, atau jabatan kekuasaan. Negara sejatinya dibentuk untuk melayani rakyat, melindungi rakyat, dan bekerja atas nama rakyat. Negara lahir dari kedaulatan rakyat. Karena itu, seluruh legitimasi kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat. Masalah muncul ketika negara formal tetap berdiri, tetapi hubungan antara negara dan rakyat mulai berubah.
Negara perlahan bisa berubah menjadi alat kelompok tertentu. Kekuasaan lebih sibuk menjaga kepentingannya sendiri dibanding memperjuangkan kebutuhan rakyat. Pada titik itulah muncul pertanyaan besar: apakah rakyat masih menjadi pemilik negara, atau hanya menjadi objek yang diatur? Pertanyaan tersebut terasa semakin relevan ketika masyarakat melihat bahwa kebijakan sering kali terasa jauh dari kebutuhan rakyat kecil. Negara tampak sangat hadir ketika rakyat harus membayar pajak, mematuhi aturan, atau menerima sanksi. Tetapi dalam banyak persoalan mendasar, rakyat justru merasa jauh dari pusat pengambilan keputusan. Cak Nun melanjutkan kritiknya dengan kalimat lain yang tidak kalah tajam.
“Mudah-mudahan nanti ada presiden, ada menteri, ada wakil-wakil Anda, ada parlemen... Saya doakan Allah membimbing Anda semua menuju satu bentuk di mana Anda benar-benar punya negara.”
Pernyataan tersebut jelas bukan soal ada atau tidaknya presiden secara fisik. Indonesia sudah memiliki semua perangkat negara modern. Yang dipersoalkan adalah substansinya. Apakah presiden benar-benar menjadi pelayan rakyat atau sekadar pengelola sistem kekuasaan? Apakah wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat atau lebih banyak menjadi wakil partai dan kelompok kepentingan? Apakah parlemen benar-benar rumah rakyat atau justru arena transaksi? Kritik ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pergantian pemimpin. Yang dipertanyakan adalah arah dan fungsi kekuasaan itu sendiri.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, rakyat sering melihat pergantian presiden, pergantian anggota DPR, pergantian kepala daerah, bahkan pergantian pengurus partai politik. Namun persoalan mendasar tetap terus berulang. Korupsi berganti pelaku tetapi tidak pernah benar-benar hilang. Politik tetap mahal. Oligarki tetap bertahan. Kebijakan strategis sering kali lebih dekat kepada kepentingan elite ekonomi dan politik dibanding kepentingan rakyat luas.
Akibatnya muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di tengah masyarakat: apakah demokrasi benar-benar menghasilkan kedaulatan rakyat, atau hanya menghasilkan sirkulasi elite? Pemilu memang berjalan rutin. Tetapi banyak rakyat merasa pengaruh mereka terhadap arah negara tetap sangat terbatas. Setelah pemilu selesai, rakyat kembali berada jauh dari ruang pengambilan keputusan.
Ketika Rakyat Kehilangan Kendali atas Negara
Cak Nun seolah ingin menunjukkan bahwa persoalannya bukan ada atau tidaknya negara, melainkan apakah rakyat benar-benar memiliki kendali atas negara tersebut. Dalam analogi sederhana, rakyat seharusnya menjadi pemilik rumah. Pemilik rumah menentukan arah, aturan, dan siapa yang bekerja di dalam rumah tersebut. Namun bagaimana jika justru pekerja rumah tangga menguasai seluruh kunci dan menentukan semua aturan tanpa persetujuan pemilik rumah?
Di situlah hubungan rakyat dan negara menjadi tidak sehat. Konstitusi memang menyebut bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Tetapi dalam praktiknya, seberapa besar rakyat benar-benar bisa mengendalikan arah negara di luar pemilu lima tahunan? Seberapa besar rakyat mampu mengoreksi kebijakan yang dianggap merugikan? Seberapa besar masyarakat dapat mempengaruhi proses pembentukan undang-undang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi formal belum tentu otomatis melahirkan kedaulatan rakyat yang nyata.
Negara yang Hadir dalam Simbol, Tetapi Lemah dalam Substansi
Cak Nun juga pernah mengatakan, “Mudah-mudahan Rasulullah benar-benar dipakai di Indonesia... mudah-mudahan Islam suatu hari datang ke Indonesia.” Pernyataan ini bukan membahas identitas formal agama. Indonesia memiliki populasi muslim besar dan ribuan masjid tersebar di seluruh wilayah. Tetapi yang dipersoalkan adalah substansi nilai. Sama seperti negara yang tidak cukup hadir hanya dalam simbol, agama juga tidak cukup hadir hanya dalam identitas formal. Negara seharusnya menghadirkan keadilan, perlindungan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika nilai-nilai tersebut tidak benar-benar dirasakan masyarakat, maka kritik tentang “belum punya negara” menjadi lebih mudah dipahami.
Kritik yang Layak Direnungkan Bersama
Tidak semua orang harus sepakat dengan pandangan Cak Nun. Namun kritik tersebut layak direnungkan karena menyentuh persoalan mendasar yang sering kali luput dari perhatian. Barangkali masalah terbesar bukan apakah Indonesia memiliki negara atau tidak. Masalah yang lebih penting adalah apakah negara yang ada benar-benar dimiliki rakyat. Sebab sebuah bangsa tidak otomatis memiliki negara hanya karena mempunyai bendera, istana, parlemen, pemilu, dan lembaga kekuasaan. Sebuah bangsa baru benar-benar memiliki negara ketika rakyat menjadi pemilik kedaulatan yang nyata, bukan sekadar disebut dalam pidato politik dan dokumen konstitusi. Pertanyaan itu kini kembali kepada masyarakat Indonesia sendiri. Apakah rakyat sudah benar-benar memiliki negara ini? Ataukah doa Cak Nun masih relevan untuk terus diaminkan bersama?