Indonesia mengekspor ratusan juta ton batu bara setiap tahun, menguasai lebih dari 40 persen produksi nikel dunia, dan menghasilkan puluhan miliar dolar dari kelapa sawit. Tapi di saat yang sama, negara masih harus mengalokasikan sekitar Rp100 hingga Rp115 triliun per tahun hanya untuk subsidi listrik, sementara beban ekonomi di sektor energi bisa mencapai Rp170 hingga Rp210 triliun jika dihitung secara keseluruhan.
Di sektor konstruksi, tiga BUMN saja mencatat kerugian lebih dari Rp22 triliun dalam satu tahun. Sementara sepanjang 2016 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi di BUMN mencapai sekitar Rp64 triliun. Angkanya besar. Sumber dayanya juga besar. Tapi kenapa rakyat masih tenggelam dalam kemiskinan?
Ekstraksi Sumber Daya dan Hilangnya Nilai Tambah
Indonesia memiliki cadangan besar batu bara, nikel, dan kelapa sawit, dengan produksi nikel menyumbang lebih dari 40 persen pasokan global dan ekspor sawit mencapai puluhan miliar dolar per tahun. Namun struktur ekonomi masih bertumpu pada ekspor bahan mentah atau setengah jadi. Sebelum pembatasan ekspor diberlakukan, bijih nikel dikirim dalam jumlah besar tanpa pengolahan lanjutan, sehingga nilai tambah utama justru tercipta di luar negeri.
Pola ini membuat Indonesia tetap berada di tahap awal rantai produksi global. Dampaknya terlihat pada industrialisasi yang berjalan lebih lambat, ketergantungan pada harga komoditas internasional, serta fluktuasi ekonomi yang mengikuti siklus boom dan bust. Nilai ekonomi memang dihasilkan, tetapi sebagian besar tidak tertahan di dalam negeri.
Perubahan arah melalui hilirisasi sering diposisikan sebagai solusi. Namun dalam praktiknya, muncul pola yang lebih kompleks. Sejumlah kebijakan memberikan insentif besar, kemudahan izin, serta perlindungan kontrak jangka panjang kepada investor tertentu. Dalam kondisi ini, struktur industri tidak sepenuhnya dibentuk oleh efisiensi, tetapi oleh desain regulasi. Praktik yang sebelumnya berisiko tinggi bagi negara dapat menjadi sah karena dilegitimasi melalui aturan. Akibatnya, hilirisasi tidak selalu menghasilkan kemandirian industri, melainkan membentuk ketergantungan baru terhadap modal dan teknologi eksternal.
BUMN dan Beban Ekonomi Tersembunyi
BUMN seharusnya berfungsi sebagai pengelola aset strategis dan pencipta nilai tambah nasional. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah BUMN justru mencatat tekanan keuangan yang signifikan. Pada tahun 2025, tiga BUMN konstruksi besar mencatat kerugian: Wijaya Karya sekitar Rp10 triliun, PT PP sekitar Rp7,9 triliun, dan Waskita Karya sekitar Rp4 triliun. Total kerugian dari ketiganya mencapai lebih dari Rp22 triliun dalam satu tahun. Di sisi lain, data menunjukkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan total kerugian negara sekitar Rp64 triliun.
Contoh yang menunjukkan kompleksitas ini adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Secara laporan keuangan, PLN masih mencatat laba. Namun jika dilihat lebih dalam, terdapat beban ekonomi yang signifikan. Subsidi listrik berada di kisaran Rp70 hingga Rp75 triliun per tahun, ditambah kompensasi sekitar Rp30 hingga Rp40 triliun, sehingga total dukungan fiskal mencapai Rp100 hingga Rp115 triliun setiap tahun.
Selain itu, terdapat kelebihan kapasitas listrik sekitar 20 hingga 30 persen di sistem utama seperti Jawa-Bali, dengan estimasi biaya tidak produktif sekitar Rp15 hingga Rp25 triliun per tahun. Kewajiban kontrak dengan produsen listrik swasta melalui skema take-or-pay menambah beban sekitar Rp25 hingga Rp35 triliun per tahun. Sementara itu, total utang PLN mendekati Rp650 triliun dengan beban bunga tahunan sekitar Rp30 hingga Rp35 triliun. Jika seluruh komponen ini digabungkan, beban ekonomi yang terkait dengan PLN berada di kisaran Rp170 hingga Rp210 triliun per tahun.
Dalam kondisi ini, sebagian beban tidak muncul sebagai kerugian langsung dalam laporan keuangan, tetapi tetap menjadi biaya nyata yang ditanggung oleh negara.
Pajak, Distribusi, dan Kebocoran Sistemik
Masalah tidak berhenti pada produksi dan pengelolaan, tetapi berlanjut ke tahap distribusi. Rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10 hingga 11 persen dari PDB, lebih rendah dibandingkan banyak negara berkembang lain yang berada di kisaran 15 hingga 20 persen. Struktur penerimaan juga didominasi oleh pajak konsumsi seperti PPN, sementara kontribusi pajak berbasis kekayaan dan kapital relatif lebih kecil.
Dalam struktur seperti ini, beban fiskal lebih banyak ditanggung oleh masyarakat luas melalui konsumsi, sementara kemampuan sistem pajak untuk melakukan redistribusi menjadi terbatas. Pada saat yang sama, sebagian praktik yang merugikan negara tidak selalu muncul sebagai pelanggaran hukum karena telah dilegalkan melalui perubahan kebijakan dan regulasi. Mekanisme ini memungkinkan kebocoran nilai tetap terjadi dalam bentuk yang sah secara administratif.
Jika seluruh proses ini dilihat sebagai satu sistem, terlihat pola yang konsisten. Sumber daya alam diekstraksi dengan nilai tambah terbatas. Regulasi membentuk distribusi keuntungan yang tidak merata. BUMN menghadapi tekanan keuangan dan tata kelola. Negara menutup sebagian beban melalui subsidi dan utang dalam jumlah besar. Sementara itu, sistem pajak belum cukup kuat untuk mengembalikan nilai tersebut secara merata ke masyarakat.
Dalam kondisi ini, kekayaan nasional tetap besar secara nominal, tetapi tidak sepenuhnya terakumulasi sebagai kesejahteraan publik. Sebagian nilai hilang melalui inefisiensi, sebagian mengalir melalui mekanisme yang dilegalkan, dan sebagian lagi berpindah ke luar negeri melalui rantai nilai global.