Krisis media sosial yang ditandai oleh banjir disinformasi, dominasi konten sensasional, serta perang narasi pemerintahan kini berkembang menjadi persoalan struktural yang menjerat media nasional. Arus informasi publik tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh kerja jurnalistik yang independen, melainkan oleh kepentingan ekonomi-pemerintahan dan logika platform digital. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia yang sangat bergantung pada pers yang bebas dan kredibel.
Awalnya, gangguan informasi dianggap sebagai masalah platform digital semata. Namun, tekanan klik, trafik, dan pembiayaan membuat sebagian media arus utama:
Akibatnya, batas antara jurnalisme dan propaganda menjadi semakin kabur.
Dalam sistem demokrasi, media berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penyalur kepentingan publik. Ketika fungsi ini melemah:
Demokrasi pun berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa kontrol substantif.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai krisis media nasional sebagai peringatan keras bagi negara.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika media dibiarkan terjerat kepentingan ekonomi dan pemerintahan, maka negara gagal melindungi rakyat dari manipulasi informasi, gagal melayani hak publik atas kebenaran, dan gagal mengatur ekosistem pers yang sehat,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan bahwa masa depan demokrasi ditentukan oleh keberanian negara menjaga kemerdekaan pers.
Krisis media nasional tidak hanya berdampak hari ini. Dalam jangka panjang, masyarakat dapat tumbuh:
Jika dibiarkan, generasi muda akan mewarisi demokrasi yang miskin substansi.
Prayogi R. Saputra mengusulkan sejumlah langkah strategis:
1. Reformasi pembiayaan media
Mendorong model langganan publik, dana abadi pers, dan skema non-pemerintahan untuk mengurangi ketergantungan pada kekuasaan.
2. Transparansi iklan dan konten berbayar
Setiap kerja sama pemerintah atau pemerintahan dengan media wajib diumumkan secara terbuka.
3. Perlindungan hukum bagi jurnalis
Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan liputan kritis.
4. Penguatan regulasi independensi pers
Mencegah monopoli kepemilikan media dan intervensi kekuasaan dalam redaksi.
5. Literasi media nasional
Masyarakat perlu dibekali kemampuan membedakan jurnalisme, opini, propaganda, dan disinformasi.
Krisis media nasional bukan sekadar persoalan industri pers, melainkan persoalan masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa media yang bebas, kritis, dan berintegritas, rakyat kehilangan alat utama untuk mengawasi kekuasaan.
Prayogi R. Saputra menegaskan, mengembalikan kesehatan media berarti mengembalikan negara pada mandat dasarnya: melindungi rakyat dari manipulasi informasi, melayani publik dengan kebenaran, dan mengatur sistem pers agar tetap merdeka dan berpihak pada kepentingan rakyat.