Berita

Banjir Sumatera: Menyusuri Akar Masalah di Balik Fenomena Alam
Berita Terbaru

Banjir Sumatera: Menyusuri Akar Masalah di Balik Fenomena Alam

Dari bencana banjir Sumatera kemarin, banyak yang mempertanyakan siapa yang harus tanggung jawab. Kalau dari pemerintah pasti jawabnya "Ini karena cuaca ekstrem" atau "Hujannya terlalu lebat." Tapi, ada beberapa temuan serius yang membongkar fakta bahwa banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar di akhir 2025 itu bukan murni bencana alam. Melainkan krisis buatan manusia, hasil dari keputusan pemerintahan yang "ugal-ugalan".

Di video ini, kita bakal bedah tuntas siapa dalangnya, siapa yang kasih izin, dan siapa yang jadi backing-nya. Simak sampai habis, karena datanya bakal bikin kita sadar kalau kita sedang dikepung "bencana terstruktur".

Bukan Sekadar Hujan, Tapi "Spons" yang Hilang

Pertama, kita luruskan dulu mindset-nya. Pemerintah sering bilang faktor cuaca adalah penyebab utama. Padahal, investigasi data menunjukkan cuaca cuma pemicu, penyebab utamanya adalah hilangnya hutan kita.

Oke, kita mulai dari dasarnya dulu. Sumatera itu punya tulang punggung pegunungan Bukit Barisan yang topografinya rentan banget. Hutan di sana itu ibarat spons raksasa yang tugasnya menyerap air hujan. Masalahnya, spons ini udah "dikupas" habis-habisan.

Data WALHI nunjukin kalau dari 2016 sampai 2025, hutan seluas 1,4 juta hektar di Aceh, Sumut, dan Sumbar hilang!. Jadi, saat hujan turun, airnya nggak meresap, tapi langsung lari kencang sambil bawa tanah dan kayu, jadilah banjir bandang. Jadi jelas ya, ini bukan sekadar takdir, tapi karena daya dukung alamnya yang sudah dirusak.

"Legal" tapi Merusak

Sekarang kita masuk ke bagian yang paling ironis. Banyak kerusakan ini justru dilakukan oleh perusahaan yang punya izin resmi.

Contoh paling nyata ada di Sumatera Utara, tepatnya di ekosistem Batang Toru. Di sana ada proyek PLTA raksasa (PT NSHE) dan tambang emas (PT Agincourt).

PT NSHE (PLTA Batang Toru): Mereka punya izin, tapi pembangunannya di zona gempa dan merusak habitat Orangutan Tapanuli. Walaupun dokumen lingkungannya (AMDAL) dianggap bermasalah dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan ahli, proyek jalan terus.

PTPN III (BUMN): Ini lebih parah. Perusahaan pelat merah ini ketahuan nanam sawit di lereng bukit yang kemiringannya di atas 45 derajat!. Padahal aturannya jelas, lereng securam itu nggak boleh ditanami karena bahaya longsor.

Geser ke Aceh. Di sana ada PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang pegang izin penebangan pinus sejak zaman Orde Baru (1997) dan masih berlaku sampai 2035. Mereka nebang di hulu, tapi gagal reboisasi. Akibatnya? Hutan gundul, air nggak ada yang nahan, dan terjadilah banjir bandang yang rutin menyapu Aceh Tamiang.

Jadi, punya "surat izin" itu nggak menjamin mereka peduli lingkungan. Kadang izin itu cuma tameng formalitas.

Negara Bayangan & The "Backing"

Kalian ingat kasus penembakan polisi oleh polisi di Solok Selatan pada November 2024?. Itu adalah puncak gunung es dari mafia tambang emas ilegal. Tambang-tambang ini pakai alat berat terang-terangan di sungai. Logikanya, mana mungkin polisi nggak tahu?.

Ternyata, aparat yang harusnya nangkepin maling, malah jadi pelindung (backing) si maling demi cuan. Istilahnya, hukum formal nggak berlaku di sana, yang berlaku adalah hukum "siapa kuat dia dapat" alias negara bayangan.

Selain tambang emas, ada juga galian pasir (Galian C) ilegal di sekitar Gunung Marapi yang bikin banjir lahar dingin makin parah karena sungai-sungainya rusak dikeruk terus-terusan. Gubernur Sumbar dibilang "cuci tangan" karena malah nyalahin hujan, padahal pengawasannya lemah banget.

"Jurus Sakti" Pemutihan (UU Cipta Kerja)

Nah, ini bagian yang paling bikin sakit hati. Kenapa para perusak hutan ini berani banget? Karena ada regulasi yang "memanjakan" mereka, yaitu UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B.

Ini adalah mekanisme "Pemutihan". Gampangnya gini: Dulu, kalau kamu babat hutan lindung tanpa izin, kamu dipenjara. Sekarang? Lewat pasal ini, kamu cukup bayar denda administratif, urus berkas, dan… kejahatanmu dianggap lunas dan jadi legal.

Pasal ini disebut sebagai "karpet merah" buat korporasi sawit yang tadinya ilegal. Jadi, alih-alih takut hukum, mereka mikir: "Hajar aja dulu hutannya, nanti kalau ketahuan tinggal bayar denda lewat jalur pemutihan.".

Siapa yang Salah?

Jadi, kalau ditanya siapa dalangnya? Jawabannya bukan satu orang, tapi satu ekosistem.

  1. Regulator (Pemerintah & DPR): Yang bikin aturan "pemutihan" yang melemahkan hukum.
  2. Korporasi: Yang nanam sawit di lereng curam dan ngakalin AMDAL.
  3. Aparat: Oknum yang jadi backing tambang ilegal.
  4. Pemda: Yang obral izin demi pendapatan daerah tanpa mikir bencana.

Gimana menurut kalian?