Berita

Konstitusi yang Salah Mesin: Menguak Akar Penyimpangan Republik
Berita Terbaru

Konstitusi yang Salah Mesin: Menguak Akar Penyimpangan Republik

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Dalam dunia teknologi dikenal prinsip sederhana: jika input benar tetapi output salah, maka masalah terletak pada prosesor. Prinsip ini dapat digunakan untuk membaca kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Input konstitusi Indonesia sangat jelas. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea keempat, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika diringkas, tujuan ini menggambarkan target Indonesia sebagai negara adil, sejahtera, cerdas, dan berdaulat rakyat.

Namun, lebih dari tujuh dekade setelah kemerdekaan, realitas yang muncul sering berbeda. Ketimpangan ekonomi masih nyata, kualitas pendidikan belum merata, konflik sosial dan polarisasi kekuasaan muncul, terutama menjelang pemilu, dan posisi Indonesia di kancah global belum sepenuhnya mencerminkan potensi besar bangsa ini. Pertanyaan mendasar pun muncul: jika tujuan negara sudah benar, mengapa hasil yang dirasakan masyarakat sering menyimpang?

Jawaban logis mengarah pada “mesin” yang menerjemahkan tujuan negara, yaitu sistem konstitusi dan desain ketatanegaraan yang seharusnya mengubah tujuan negara menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan. Dalam analogi sederhana, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah input, sedangkan konstitusi dan sistem pemerintahan di atasnya adalah prosesor yang menghasilkan output berupa kebijakan negara dan kondisi kehidupan rakyat.

Amandemen Konstitusi dan Perubahan Mesin Negara

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 melalui amandemen membawa beberapa transformasi mendasar:

  1. Konsep kedaulatan rakyat
    Dalam naskah asli, kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia. MPR menjadi lembaga yang memegang kedaulatan rakyat secara konstitusional. Setelah amandemen, kedaulatan rakyat dinyatakan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini tetap menegaskan prinsip kedaulatan rakyat, tetapi tidak lagi menunjuk secara tegas lembaga yang menjalankannya. Praktik kekuasaan kemudian banyak dipengaruhi oleh mekanisme partai politik.
  2. Proses pemilihan presiden
    Sistem pemilihan langsung memberi hak rakyat memilih presiden secara langsung. Namun calon presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian, rakyat memilih, tetapi pilihan yang tersedia sudah ditentukan oleh struktur partai politik, membatasi ruang kedaulatan rakyat secara substansial.
  3. Hilangnya haluan negara
    Penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menghapus pedoman pembangunan nasional yang sebelumnya disepakati secara kolektif melalui lembaga permusyawaratan. Setelah itu, arah pembangunan sangat tergantung pada visi pemerintahan yang sedang berkuasa. Pergantian kepemimpinan seringkali mengubah arah kebijakan negara secara signifikan.

Kritik terhadap sistem konstitusi ini bukan berarti menolak demokrasi, tetapi menilai apakah desain sistem mampu menerjemahkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi kenyataan.

Refleksi Cak Nun: Rakyat Bertahan Tanpa Perlindungan Negara

Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) menegaskan bahwa rakyat Indonesia sering merasa tidak dilindungi oleh negara. Mereka menjadi tangguh karena terbiasa bertahan tanpa perlindungan memadai. Dalam banyak situasi, pemerintah hadir sebagai ancaman melalui kebijakan dan aturan yang membebani masyarakat, bukan sebagai pelindung. Pernyataan ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara: ketika negara seharusnya hadir sebagai pelindung, masyarakat justru mengandalkan solidaritas sosial dan kekuatan komunitas untuk menghadapi kesulitan hidup.

Output yang Menyimpang: Mesin yang Perlu Diperbaiki

Jika tujuan negara sudah jelas tetapi kondisi yang muncul menyimpang, perhatian harus diarahkan pada proses yang menerjemahkan tujuan negara menjadi realitas pemerintahan dan kebijakan publik. Input konstitusi Indonesia tidak bermasalah. Tujuan negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas dan ideal. Namun, proses konstitusional yang tidak dirancang dengan tepat dapat menghasilkan output berbeda dari tujuan awal.

Perdebatan tentang konstitusi bukan hanya soal teks hukum, tetapi tentang desain sistem negara yang menentukan bagaimana tujuan Republik diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Jika input konstitusi benar tetapi output menyimpang, yang perlu diperbaiki bukan tujuan negara, melainkan mesin konstitusinya.

Konstitusi pada akhirnya bukan sekadar dokumen hukum negara. Konstitusi adalah mesin yang menentukan bagaimana tujuan Republik Indonesia diterjemahkan menjadi kenyataan bagi rakyat.