Dalam tata hukum modern, kekuasaan selalu memiliki batas, setiap keputusan memiliki prosedur, dan semua kewenangan dibangun dengan mekanisme pengawasan agar tidak menyimpang dari mandat. Namun, ada satu instrumen di Indonesia yang kerap menimbulkan pertanyaan serius: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Secara formal, Perppu adalah peraturan yang ditetapkan Presiden ketika ada kondisi kegentingan yang memaksa. Ia setara dengan Undang-Undang, meskipun tidak melalui proses legislasi DPR pada tahap awal. Tujuannya adalah untuk memberikan jalan keluar cepat ketika hukum yang ada tidak cukup untuk menghadapi situasi darurat.
Di atas kertas, mekanisme ini tampak logis. Tetapi pertanyaan muncul: siapa yang menentukan kondisi “kegentingan”, dan seberapa jauh kekuasaan ini bisa dijalankan tanpa merusak keseimbangan institusi?
Struktur perundang-undangan Indonesia jelas:
Undang-Undang lahir dari proses bersama Presiden dan DPR, melalui perdebatan dan representasi rakyat. Sementara Perppu ditetapkan langsung oleh Presiden, tetapi memiliki kekuatan hukum setara Undang-Undang. Artinya, norma yang lahir dari Perppu sudah berlaku sebelum DPR menilai atau memutuskan menerima atau menolaknya. Proses ini membuka peluang bagi keputusan tunggal untuk menempuh jalur kolektif.
Radikal sering dikaitkan dengan kelompok masyarakat tertentu. Namun pertanyaan yang lebih penting: siapa yang memiliki kekuatan struktural untuk bertindak radikal?
Emha Ainun Nadjib menegaskan:
"Yang radikal itu pemerintah."
Perppu dianggap radikal karena memungkinkan kekuasaan melampaui prosedur biasa, dengan alasan kegentingan yang definisinya tidak selalu objektif.
Perppu memungkinkan Presiden melewati proses deliberatif DPR. Dampaknya, norma sudah berlaku sebelum evaluasi legislatif.
Jika digunakan secara terbatas, hal ini bisa dibenarkan. Tetapi bila menjadi alat yang relatif mudah dipakai, keseimbangan kekuasaan bergeser dari pengecualian menjadi pola, yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam analogi negara sebagai bangunan, Perppu seperti arsitek yang mengubah rencana kerja di tengah pembangunan tanpa persetujuan tim perencana. Dalam kondisi darurat, mungkin diperlukan. Namun bila terjadi berulang tanpa standar jelas, bangunan kehilangan konsistensi: struktur tak stabil, fungsi ruang berubah, dan penghuni kehilangan kepastian.
Dalam konteks negara, ini berarti ketidakpastian hukum, bentuk kebocoran yang paling halus tapi berdampak luas.
Perppu tidak muncul begitu saja; ia bagian dari desain konstitusi. Jika instrumen ini bisa digunakan luas, persoalannya bukan hanya siapa yang memakainya, tapi bagaimana desain itu dibuat.
Desain yang memberi ruang besar pada satu titik kekuasaan tanpa pembatas yang jelas selalu berpotensi disalahgunakan. Ini soal struktur, bukan niat. Dalam sistem sehat, niat baik dibatasi mekanisme; dalam sistem tidak seimbang, niat baik bisa menimbulkan dampak problematik.
Kata kunci Perppu adalah “kegentingan yang memaksa”. Namun praktiknya, definisi ini sering kabur:
Ketidakjelasan ini memberi ruang interpretasi luas bagi kekuasaan. Publik harus menyadari konsekuensi besar instrumen ini terhadap keseimbangan sistem.
Perdebatan sering berhenti pada siapa yang menerbitkan Perppu. Padahal yang penting adalah pola: bagaimana sistem memungkinkan satu aktor mengambil keputusan setara Undang-Undang, dan dampaknya pada relasi kuasa antara negara dan rakyat.
Dengan melihat pola, kita memahami bahwa masalah bukan sekadar keputusan individu, tapi desain yang memungkinkan keputusan itu terjadi.
Jika radikal berarti melampaui prosedur normal, maka Perppu memang radikal. Ia adalah instrumen luar biasa dalam kondisi luar biasa.
Namun bila instrumen luar biasa menjadi praktik relatif biasa, yang harus dipertanyakan bukan hanya penggunaannya, tapi desain yang melahirkannya. Pertanyaan mendasar tetap: apakah sistem ketatanegaraan kita cukup seimbang, atau justru memberi ruang bagi konsentrasi kekuasaan berlebihan?
Keberanian menilai sistem sering lebih sulit daripada menunjuk individu, namun di situlah proses berpikir matang dimulai.